| Tentang | Penunjukkan Bapak/Ibu Asuh Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 123 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2013 tentang Penunjukan Bapak/Ibu Asuh Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah mendesak untuk menangani kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Tujuan utamanya adalah melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui upaya yang lebih efektif dan efisien dengan melibatkan pejabat daerah sebagai pendamping atau pengampu wilayah.
Isi utama dari peraturan ini adalah pembentukan struktur organisasi khusus yang terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Lapangan untuk menangani masalah kemiskinan di setiap kecamatan. Tugas utama dari figur Bapak/Ibu Asuh yang ditunjuk meliputi:
Prioritas peraturan ini terletak pada penguatan pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan melalui pembagian tugas pejabat daerah. Adapun ketentuan teknis dan urutan prioritas kerjanya adalah sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap Bapak/Ibu Asuh wajib bertanggung jawab penuh kepada Bupati dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan khusus dalam lampiran peraturan ini membagi habis wilayah pendampingan kepada pejabat eselon terkait, seperti Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, hingga Kepala Bagian. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan. Penunjukan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar instansi (cross-sectoral collaboration) dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2013 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.