Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 123

Tentang Penunjukkan Bapak/Ibu Asuh Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 123
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2013 tentang Penunjukan Bapak/Ibu Asuh Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah mendesak untuk menangani kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Tujuan utamanya adalah melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui upaya yang lebih efektif dan efisien dengan melibatkan pejabat daerah sebagai pendamping atau pengampu wilayah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah pembentukan struktur organisasi khusus yang terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Lapangan untuk menangani masalah kemiskinan di setiap kecamatan. Tugas utama dari figur Bapak/Ibu Asuh yang ditunjuk meliputi:

  • Menyusun rencana kegiatan penanggulangan kemiskinan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para personil di lapangan.
  • Melakukan pemantauan (monitoring) serta evaluasi atas pelaksanaan program secara rutin.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas peraturan ini terletak pada penguatan pengawasan dan pembinaan di tingkat kecamatan melalui pembagian tugas pejabat daerah. Adapun ketentuan teknis dan urutan prioritas kerjanya adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian masukan, arahan, dan pembinaan teknis mengenai strategi penanggulangan kemiskinan di 17 kecamatan wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Melakukan kajian mendalam dan asistensi teknis sebagai upaya tindak lanjut atas permasalahan yang ditemukan di lapangan.
  3. Memfasilitasi segala kebutuhan untuk menjamin kelancaran kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat lokal.
  4. Alokasi pembiayaan untuk pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2013.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap Bapak/Ibu Asuh wajib bertanggung jawab penuh kepada Bupati dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan khusus dalam lampiran peraturan ini membagi habis wilayah pendampingan kepada pejabat eselon terkait, seperti Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, hingga Kepala Bagian. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan. Penunjukan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar instansi (cross-sectoral collaboration) dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2013 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.