Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 33

Tentang Lokasi dan Alokasi Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Di Kabupaten Bantul Tahun 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2013 yang menetapkan lokasi dan alokasi peserta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2013. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat lemah dan tidak mampu guna meningkatkan taraf kesehatan melalui upaya pemeliharaan yang tepat sasaran.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur landasan teknis mengenai distribusi peserta jaminan kesehatan dengan poin utama sebagai berikut:

  • Penetapan lokasi dan alokasi peserta Jamkesda merujuk sepenuhnya pada basis data yang dikelola oleh Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi payung hukum bagi dinas terkait dalam menyelenggarakan layanan kesehatan gratis atau bersubsidi bagi penduduk yang telah terdaftar dalam sistem tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas jumlah peserta berdasarkan kategori tertentu dengan rincian kuota sebagai berikut:

  1. Alokasi peserta kategori Coordination of Benefit (COB) ditetapkan sebanyak 200.000 jiwa.
  2. Alokasi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditetapkan sebanyak 11.000 jiwa.
  3. Total keseluruhan masyarakat yang terakomodasi dalam program ini berjumlah 211.000 jiwa.

Segala pembiayaan yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Dana Manajemen Operasional Program Jaminan Kesehatan (Jamkesda) Tahun 2013.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa penentuan peserta tidak boleh dilakukan secara subjektif melainkan harus sesuai dengan dokumen data resmi yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum penggunaan anggaran dan pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan. Perubahan atau penyesuaian data di luar ketentuan ini harus mengikuti prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 JANUARI 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.