| Tentang | Lokasi dan Alokasi Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Di Kabupaten Bantul Tahun 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2013 yang menetapkan lokasi dan alokasi peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2013. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan wajib terkait pengembangan sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Keputusan ini secara spesifik mengatur rincian data kepesertaan yang menjadi sasaran program jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul. Beberapa poin mendasar yang ditetapkan meliputi:
Pelaksanaan program ini diprioritaskan bagi ratusan ribu penduduk dengan pembagian kategori kuota yang diatur secara rinci sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, serta jajaran dinas kesehatan dan sosial guna pengawasan dan koordinasi pelaksanaan di lapangan. Tidak terdapat aturan peralihan khusus dalam dokumen ini karena sifatnya yang menetapkan alokasi tahunan secara spesifik.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.