Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 33

Tentang Lokasi dan Alokasi Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Di Kabupaten Bantul Tahun 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2013 yang menetapkan lokasi dan alokasi peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2013. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan wajib terkait pengembangan sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur rincian data kepesertaan yang menjadi sasaran program jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul. Beberapa poin mendasar yang ditetapkan meliputi:

  • Penetapan lokasi dan alokasi peserta didasarkan pada dokumen data resmi dari Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan daftar peserta bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
  • Keputusan ini menjadi acuan teknis bagi instansi terkait dalam menjalankan fungsi pemeliharaan kesehatan bagi warga yang terdaftar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini diprioritaskan bagi ratusan ribu penduduk dengan pembagian kategori kuota yang diatur secara rinci sebagai berikut:

  1. Total keseluruhan peserta Jamkesda ditetapkan sejumlah 211.000 jiwa.
  2. Peserta kategori COB (Coordination of Benefit) dialokasikan sebanyak 200.000 jiwa.
  3. Peserta kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) dialokasikan sebanyak 11.000 jiwa.
  4. Segala biaya yang timbul akibat penetapan aturan ini dibebankan pada Dana Manajemen Operasional Program Jaminan Kesehatan (Jamkesda) Tahun 2013.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, serta jajaran dinas kesehatan dan sosial guna pengawasan dan koordinasi pelaksanaan di lapangan. Tidak terdapat aturan peralihan khusus dalam dokumen ini karena sifatnya yang menetapkan alokasi tahunan secara spesifik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.