| Tentang | Lokasi dan Alokasi Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Di Kabupaten Bantul Tahun 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2013 yang menetapkan lokasi dan alokasi peserta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2013. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat lemah dan tidak mampu guna meningkatkan taraf kesehatan melalui upaya pemeliharaan yang tepat sasaran.
Keputusan ini mengatur landasan teknis mengenai distribusi peserta jaminan kesehatan dengan poin utama sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas jumlah peserta berdasarkan kategori tertentu dengan rincian kuota sebagai berikut:
Segala pembiayaan yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Dana Manajemen Operasional Program Jaminan Kesehatan (Jamkesda) Tahun 2013.
Peraturan ini menegaskan bahwa penentuan peserta tidak boleh dilakukan secara subjektif melainkan harus sesuai dengan dokumen data resmi yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum penggunaan anggaran dan pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan. Perubahan atau penyesuaian data di luar ketentuan ini harus mengikuti prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 JANUARI 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.