Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 33

Tentang Lokasi dan Alokasi Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Di Kabupaten Bantul Tahun 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2013 yang menetapkan lokasi serta alokasi peserta untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2013. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional tahunan untuk memastikan distribusi bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sebagai bagian dari urusan wajib pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jaminan sosial.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai dasar penentuan peserta dan kaitan institusional dalam pengelolaan data kesehatan masyarakat. Poin-poin fundamentalnya meliputi:

  • Penentuan lokasi dan alokasi peserta didasarkan sepenuhnya pada dokumen data yang dimiliki oleh Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
  • Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat melalui upaya pemeliharaan kesehatan yang terukur.
  • Keputusan ini menjadi acuan bagi instansi terkait dalam menyalurkan manfaat perlindungan kesehatan di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan kuota spesifik bagi penerima manfaat guna efektivitas manajemen anggaran. Berikut adalah rincian alokasi dan ketentuan teknisnya:

  1. Total target peserta Jamkesda ditetapkan sebanyak 211.000 (dua ratus sebelas ribu) jiwa.
  2. Alokasi untuk peserta kategori Coordination of Benefit (COB) berjumlah 200.000 (dua ratus ribu) jiwa.
  3. Alokasi untuk peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berjumlah 11.000 (sebelas ribu) jiwa.
  4. Seluruh biaya operasional yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Dana Manajemen Operasional Program Jaminan Kesehatan (Jamkesda) Tahun 2013.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat final untuk tahun anggaran berjalan. Secara khusus, pengelolaan data harus dilakukan secara terintegrasi antara dinas terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan UPT Jamkesda) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Tidak terdapat klausul larangan pidana dalam dokumen ini, namun terdapat mekanisme koordinasi ketat melalui tembusan ke jajaran pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Bantul dan Gubernur DIY.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 JANUARI 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.