| Tentang | Lokasi dan Alokasi Peserta Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Di Kabupaten Bantul Tahun 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 33 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2013 yang menetapkan lokasi serta alokasi peserta untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2013. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional tahunan untuk memastikan distribusi bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sebagai bagian dari urusan wajib pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jaminan sosial.
Keputusan ini mengatur mengenai dasar penentuan peserta dan kaitan institusional dalam pengelolaan data kesehatan masyarakat. Poin-poin fundamentalnya meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan kuota spesifik bagi penerima manfaat guna efektivitas manajemen anggaran. Berikut adalah rincian alokasi dan ketentuan teknisnya:
Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat final untuk tahun anggaran berjalan. Secara khusus, pengelolaan data harus dilakukan secara terintegrasi antara dinas terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan UPT Jamkesda) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Tidak terdapat klausul larangan pidana dalam dokumen ini, namun terdapat mekanisme koordinasi ketat melalui tembusan ke jajaran pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Bantul dan Gubernur DIY.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 JANUARI 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.