Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 154

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) Bagi Tahun Anggaran 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2013 mengenai pemberian uang stimulan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan motivasi tambahan bagi aparatur di tingkat desa dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah di wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2013.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada pemberian kelonggaran waktu bagi para Dukuh agar tetap bisa mendapatkan uang stimulan pelunasan. Secara teknis, peraturan ini mengubah isi diktum KEDUA pada keputusan sebelumnya yang mengatur rincian nominal apresiasi finansial bagi wilayah yang berhasil melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran uang stimulan ditentukan berdasarkan kategori wilayah dan batas waktu pelunasan sebagai berikut:

  1. Tingkat Kecamatan: Pelunasan hingga bulan September 2013 berhak mendapatkan stimulan sebesar Rp 2.000.000.
  2. Tingkat Desa:
    • Pelunasan sampai Juli 2013 mendapatkan Rp 2.500.000.
    • Pelunasan sampai Agustus 2013 mendapatkan Rp 2.000.000.
    • Pelunasan sampai September 2013 mendapatkan Rp 1.500.000.
  3. Tingkat Dukuh:
    • Pelunasan sampai Juli 2013 mendapatkan Rp 500.000.
    • Pelunasan sampai Agustus 2013 mendapatkan Rp 300.000.
    • Pelunasan sampai September 2013 mendapatkan Rp 200.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberian uang stimulan ini bersifat reward atas kepatuhan waktu pelunasan PBB P2. Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta camat dan lurah setempat untuk melakukan koordinasi penyaluran dana stimulan tersebut bagi aparatur yang memenuhi kriteria pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ditetapkan pada tanggal 29 April 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.