| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) Bagi Tahun Anggaran 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2013 mengenai pemberian uang stimulan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan motivasi tambahan bagi aparatur di tingkat desa dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah di wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2013.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada pemberian kelonggaran waktu bagi para Dukuh agar tetap bisa mendapatkan uang stimulan pelunasan. Secara teknis, peraturan ini mengubah isi diktum KEDUA pada keputusan sebelumnya yang mengatur rincian nominal apresiasi finansial bagi wilayah yang berhasil melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Besaran uang stimulan ditentukan berdasarkan kategori wilayah dan batas waktu pelunasan sebagai berikut:
Pemberian uang stimulan ini bersifat reward atas kepatuhan waktu pelunasan PBB P2. Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta camat dan lurah setempat untuk melakukan koordinasi penyaluran dana stimulan tersebut bagi aparatur yang memenuhi kriteria pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ditetapkan pada tanggal 29 April 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.