| Tentang | Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2013 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan pedoman mengenai uraian tugas pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dengan menerapkan sistem manajemen satu tempat, mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Dokumen ini mengatur pembagian peran dan fungsi secara mendalam bagi aparatur kecamatan yang terlibat dalam penyelenggaraan public service. Struktur pelaksana yang diatur meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah pada standarisasi langkah-langkah pelaksanaan tugas oleh tim teknis untuk menjamin kepastian layanan. Urutan fungsi teknis diatur sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugas, terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan petugas untuk mengembalikan berkas kepada pemohon apabila persyaratan ditemukan tidak lengkap. Petugas juga dilarang mengabaikan pengamanan data, di mana diatur kewajiban untuk melakukan back-up data secara rutin pada media penyimpanan lain. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagai landasan hukum formal bagi seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juli 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.