Peraturan Bupati Tahun 2013 Nomor 41

Tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2013 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan pedoman mengenai uraian tugas pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dengan menerapkan sistem manajemen satu tempat, mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian peran dan fungsi secara mendalam bagi aparatur kecamatan yang terlibat dalam penyelenggaraan public service. Struktur pelaksana yang diatur meliputi:

  • Camat sebagai penanggung jawab operasional yang berwenang menandatangani surat izin maupun non-izin.
  • Sekretaris Kecamatan yang bertanggung jawab atas urusan kesekretariatan, penyediaan sarana prasarana, serta pembinaan petugas teknis.
  • Kepala Seksi Pelayanan yang mengemban fungsi validasi berkas dan supervisi teknis di lapangan.
  • Petugas Teknis yang terdiri dari unsur informasi, penerima berkas, operator komputer, hingga pemegang kas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada standarisasi langkah-langkah pelaksanaan tugas oleh tim teknis untuk menjamin kepastian layanan. Urutan fungsi teknis diatur sebagai berikut:

  1. Petugas Informasi dan Pengaduan memprioritaskan penyambutan pemohon dan pemberian informasi awal yang akurat.
  2. Petugas Penerima Berkas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan administrasi sebelum berkas diproses lebih lanjut.
  3. Petugas Operator Komputer melakukan data entry ke dalam database kecamatan dan mencetak dokumen hasil layanan.
  4. Petugas Pemegang Kas mengelola penerimaan tarif layanan (jika ada) dan wajib menyetorkannya ke kas daerah secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugas, terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan petugas untuk mengembalikan berkas kepada pemohon apabila persyaratan ditemukan tidak lengkap. Petugas juga dilarang mengabaikan pengamanan data, di mana diatur kewajiban untuk melakukan back-up data secara rutin pada media penyimpanan lain. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagai landasan hukum formal bagi seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Juli 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.