| Tentang | Petunjuk Teknis Operasional Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2013 merupakan regulasi yang menetapkan Petunjuk Teknis Operasional Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Fokus utama aturan ini adalah penguatan kelembagaan koordinasi dari tingkat kabupaten hingga menyentuh tingkat paling bawah, yaitu pedukuhan.
Peraturan ini merinci pembentukan struktur organisasi dan mekanisme kerja tim penanggulangan kemiskinan yang terbagi dalam empat tingkatan koordinatif:
Tugas pokok dari tim-tim ini mencakup pengelolaan data profil keluarga miskin, pendataan potensi sumber daya, pembangunan kemitraan (channeling) dengan dunia usaha, serta pelaksanaan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dokumen ini menekankan pada akurasi data dan pelaporan berkala sebagai instrumen utama pemantauan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah prioritas dan langkah teknisnya:
Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh aparatur di tingkat bawah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Maret 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.