Peraturan Bupati Tahun 2013 Nomor 18

Tentang Petunjuk Teknis Operasional Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2013 merupakan regulasi yang menetapkan Petunjuk Teknis Operasional Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh. Fokus utama aturan ini adalah penguatan kelembagaan koordinasi dari tingkat kabupaten hingga menyentuh tingkat paling bawah, yaitu pedukuhan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembentukan struktur organisasi dan mekanisme kerja tim penanggulangan kemiskinan yang terbagi dalam empat tingkatan koordinatif:

  1. TKPK Kabupaten: Sebagai pusat koordinasi dan penajaman kebijakan di tingkat daerah.
  2. TKPK Kecamatan: Forum lintas sektor di kecamatan yang dipimpin oleh Sekretaris Camat (ex-officio) dan bertanggung jawab kepada Camat.
  3. TPK Desa: Wadah koordinasi di tingkat desa yang dipimpin oleh Carik Desa dan bertanggung jawab kepada Lurah Desa.
  4. TPK Pedukuhan: Unit pelaksana di tingkat dusun yang dipimpin oleh pengurus terpilih dan bertanggung jawab kepada Dukuh.

Tugas pokok dari tim-tim ini mencakup pengelolaan data profil keluarga miskin, pendataan potensi sumber daya, pembangunan kemitraan (channeling) dengan dunia usaha, serta pelaksanaan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menekankan pada akurasi data dan pelaporan berkala sebagai instrumen utama pemantauan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah prioritas dan langkah teknisnya:

  • Pemutakhiran Data: Melakukan up-dating data keluarga miskin secara rutin untuk memastikan bantuan sosial dan program pemberdayaan tepat sasaran.
  • Koordinasi Sumber Daya: Mengidentifikasi potensi sumber daya alam, teknologi, dan dana di wilayah masing-masing untuk digunakan dalam program pengentasan kemiskinan.
  • Jadwal Pelaporan Berkala:
  1. Tingkat Pedukuhan: Wajib melaporkan perkembangan profil keluarga miskin setiap bulan Maret dan September kepada TPK Desa.
  2. Tingkat Desa: Wajib menyampaikan laporan perkembangan data dan prioritas kegiatan setiap bulan April dan Oktober kepada TKPK Kecamatan.
  3. Tingkat Kecamatan: Wajib menyampaikan laporan komprehensif mengenai data, kemitraan, dan kinerja pendamping setiap bulan Mei dan November kepada TKPK Kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh aparatur di tingkat bawah:

  • Kewajiban Penyesuaian: Semua tim penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum peraturan ini berlaku wajib menyesuaikan strukturnya dengan ketentuan dalam peraturan ini.
  • Batas Waktu Pembentukan: Wilayah yang belum memiliki tim penanggulangan kemiskinan diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini diundangkan untuk segera membentuknya.
  • Verifikasi Pengaduan: Tim di tingkat desa dan pedukuhan dilarang mengabaikan pengaduan warga mengenai ketidaktepatan data dan wajib melakukan verifikasi lapangan terhadap setiap aduan yang masuk (feedback loop).
  • Administrasi Kependudukan: TPK Pedukuhan secara khusus diminta mendorong warga miskin agar memiliki dokumen administrasi dasar seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta Kelahiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Maret 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.