Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 13

Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Satuan Tugas (SATGAS) Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun Anggaran 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2013 yang diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pemerintahan desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2013.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi pengawas internal yang terdiri dari:

  • Pembentukan Tim Pembina yang bertugas memberikan arahan strategis dalam penerapan sistem pengendalian.
  • Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki peran teknis dalam pelaksanaan di lapangan.
  • Tugas utama tim meliputi sosialisasi, akselerasi penerapan, serta pemetaan (mapping) kondisi pengendalian intern saat ini.
  • Pemberian fasilitas dan dorongan kepada seluruh unit kerja agar mampu menjalankan fungsi pengendalian secara mandiri dan akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah akselerasi penerapan SPIP di seluruh jenjang birokrasi mulai dari kabupaten hingga desa.
  2. Tim Pembina dipimpin oleh pejabat tinggi daerah termasuk Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat.
  3. Tim Satgas diisi oleh unsur-unsur teknis dari Inspektorat, DPPKAD, Bappeda, hingga Bagian Hukum.
  4. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi batasan dan aturan peralihan meliputi:

  • Dalam menjalankan tugasnya, seluruh tim wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran.
  • Pelaksanaan tugas harus mengedepankan koordinasi lintas sektoral untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.