| Tentang | Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Satuan Tugas (SATGAS) Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun Anggaran 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2013 yang diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawal implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pemerintahan desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2013.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi pengawas internal yang terdiri dari:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang menjadi batasan dan aturan peralihan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.