Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 161

Tentang Taman Kanak-Kanak Penerima Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Kabupaten Bantul Tahun 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 161
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2013 yang mengatur tentang penetapan daftar Taman Kanak-Kanak (TK) penerima bantuan dalam program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan program peningkatan gizi anak sekolah untuk tahun anggaran 2013.

Poin-Poin Utama

Kebijakan ini menetapkan satuan pendidikan anak usia dini (TK) yang menjadi sasaran distribusi bantuan makanan tambahan. Tujuan utama dari program PMT-AS ini adalah untuk meningkatkan ketahanan fisik dan perbaikan gizi anak sekolah secara berkelanjutan. Melalui intervensi gizi ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung optimalisasi kecerdasan anak-anak sejak dini di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat standar teknis dan prioritas nutrisi yang wajib dipenuhi oleh pengelola program, yaitu:

  1. Pemberian makanan tambahan, jajanan, atau kudapan kepada siswa sasaran wajib diberikan minimal 3 (tiga) kali dalam seminggu.
  2. Bahan baku utama untuk makanan tambahan harus menggunakan hasil pertanian setempat guna memberdayakan potensi lokal.
  3. Kandungan gizi yang diberikan harus memenuhi standar minimal, yakni 300 gram kalori dan 5 gram protein untuk setiap anak dalam setiap kali pemberian.
  4. Total cakupan siswa penerima manfaat di seluruh Kabupaten Bantul adalah sebanyak 24.906 anak.
  5. Seluruh pembiayaan program ini bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki ketentuan khusus terkait masa berlakunya, di mana peraturan ini memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2013 meskipun baru ditetapkan secara resmi pada bulan Mei. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pemberian makanan tambahan yang telah berjalan sejak awal tahun anggaran. Daftar TK penerima yang tercantum dalam lampiran mencakup wilayah kecamatan Bantul, Sewon, Kasihan, Sedayu, Pajangan, Pandak, Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Pundong, Imogiri, Jetis, Pleret, Piyungan, Banguntapan, dan Dlingo.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Mei 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.