| Tentang | Taman Kanak-Kanak Penerima Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Kabupaten Bantul Tahun 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 161 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2013 yang mengatur tentang penetapan daftar Taman Kanak-Kanak (TK) penerima bantuan dalam program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan program peningkatan gizi anak sekolah untuk tahun anggaran 2013.
Kebijakan ini menetapkan satuan pendidikan anak usia dini (TK) yang menjadi sasaran distribusi bantuan makanan tambahan. Tujuan utama dari program PMT-AS ini adalah untuk meningkatkan ketahanan fisik dan perbaikan gizi anak sekolah secara berkelanjutan. Melalui intervensi gizi ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung optimalisasi kecerdasan anak-anak sejak dini di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam pelaksanaannya, terdapat standar teknis dan prioritas nutrisi yang wajib dipenuhi oleh pengelola program, yaitu:
Keputusan ini memiliki ketentuan khusus terkait masa berlakunya, di mana peraturan ini memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2013 meskipun baru ditetapkan secara resmi pada bulan Mei. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pemberian makanan tambahan yang telah berjalan sejak awal tahun anggaran. Daftar TK penerima yang tercantum dalam lampiran mencakup wilayah kecamatan Bantul, Sewon, Kasihan, Sedayu, Pajangan, Pandak, Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Pundong, Imogiri, Jetis, Pleret, Piyungan, Banguntapan, dan Dlingo.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Mei 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.