Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 12

Tentang Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Program "Delapan Sukses" di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1983 yang mengatur tentang Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Program "Delapan Sukses" di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan peraturan baru yang dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pemerataan hasil-hasil pembangunan melalui pengawasan yang lebih ketat dan terpadu terhadap pelaksanaan program-program pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan arahan teknis kepada para kepala instansi, dinas, dan bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk memperkuat sinergi kerja. Poin-poin utama yang diatur adalah:

  • Pembentukan Kelompok Koordinasi yang dipimpin oleh seorang Koordinator untuk mengawal setiap bidang dalam program pembangunan.
  • Kewajiban untuk melakukan inventarisasi atau pendataan masalah-masalah yang timbul selama pelaksanaan operasional program di lapangan.
  • Penyusunan langkah-langkah konkret dan usaha nyata untuk mengatasi kendala yang ditemukan dalam rangka menyukseskan program "Delapan Sukses".

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan jadwal yang ketat dalam mekanisme pelaporan dan koordinasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Rapat koordinasi rutin wajib diselenggarakan pada setiap pertengahan bulan atau paling lambat pada minggu ketiga.
  2. Penyelesaian seluruh tugas administratif dan teknis terkait koordinasi bulanan harus tuntas sepenuhnya pada minggu ketiga setiap bulan.
  3. Laporan hasil koordinasi tingkat kabupaten harus dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada minggu keempat atau akhir bulan.
  4. Setiap Koordinator memiliki tanggung jawab penuh atas bidangnya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Koordinator Umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memuat beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan dan pengawasan aturan:

  • Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh aparatur terkait.
  • Proses pelaporan harus mengikuti jalur birokrasi yang telah ditentukan tanpa melompati jenjang koordinasi yang ada.
  • Salinan instruksi ini secara khusus disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan Kepala Inspektorat Wilayah guna memastikan adanya pengawasan eksternal dan internal yang berjalan beriringan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.