| Tentang | Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Program "Delapan Sukses" di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1983 yang mengatur tentang Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Program "Delapan Sukses" di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan peraturan baru yang dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pemerataan hasil-hasil pembangunan melalui pengawasan yang lebih ketat dan terpadu terhadap pelaksanaan program-program pemerintah daerah.
Instruksi ini memberikan arahan teknis kepada para kepala instansi, dinas, dan bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk memperkuat sinergi kerja. Poin-poin utama yang diatur adalah:
Pemerintah daerah menetapkan jadwal yang ketat dalam mekanisme pelaporan dan koordinasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Instruksi ini memuat beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan dan pengawasan aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.