Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 18

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Program Kerja Pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pemerintahan desa. Dokumen ini merupakan landasan operasional baru bagi tim pengawas untuk menyelaraskan agenda pemeriksaan pada tahun berjalan dan perencanaan tahun berikutnya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian tugas tim yang dibagi ke dalam dua fokus utama sesuai dengan kebutuhan organisasi Inspektorat:

  • Tim Penyusun Perubahan PKPT 2013 memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan yang sedang berjalan dan menyusun draf perubahan keputusannya.
  • Tim Penyusun PKPT 2014 bertugas menyiapkan basis data pemeriksaan untuk tahun mendatang, termasuk penentuan kebijakan pengawasan yang akan diambil.
  • Hasil kerja dari tim-tim tersebut harus melalui mekanisme formal, yakni ditetapkan oleh Inspektur dan disahkan atau disetujui oleh Bupati Bantul.
  • Struktur personalia tim melibatkan pejabat struktural mulai dari Bupati sebagai pembina hingga staf administrasi dari unsur Inspektorat Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan pengawasan diprioritaskan melalui urutan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi mendalam terhadap PKPT Tahun 2013 untuk melihat efektivitas pengawasan yang telah dilakukan.
  2. Melakukan inventarisasi terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi target sasaran pemeriksaan pada tahun 2014.
  3. Menentukan kebijakan pengawasan sebagai panduan teknis bagi para auditor atau pengawas di lapangan.
  4. Penyusunan dokumen keputusan mengenai rencana kerja tahunan untuk memastikan legalitas proses pengawasan di masa depan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat:

  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013.
  • Dalam menjalankan fungsinya, tim wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai pemberi mandat.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2013 untuk menjamin kesinambungan fungsi internal audit pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.