| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Program Kerja Pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2013. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pemerintahan desa. Dokumen ini merupakan landasan operasional baru bagi tim pengawas untuk menyelaraskan agenda pemeriksaan pada tahun berjalan dan perencanaan tahun berikutnya.
Peraturan ini mengatur pembagian tugas tim yang dibagi ke dalam dua fokus utama sesuai dengan kebutuhan organisasi Inspektorat:
Langkah-langkah pelaksanaan pengawasan diprioritaskan melalui urutan teknis sebagai berikut:
Berdasarkan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.