| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PRODUK HUKUM DESA TAHUN ANGGARAN 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 74 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2013 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Produk Hukum Desa untuk tahun anggaran 2013 di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan dibentuknya tim ini adalah untuk menjamin bahwa proses penyusunan produk hukum di tingkat desa senantiasa selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui mekanisme evaluasi dan klarifikasi.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang teknis untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi desa. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Pengawasan difokuskan pada materi muatan peraturan desa yang memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola desa dan keuangan masyarakat. Prioritas evaluasi mencakup bidang-bidang sebagai berikut:
Secara teknis, tim ini dibagi menjadi tiga Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, DPPKAD, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pengawasan dilakukan secara komprehensif di seluruh desa di Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait kedudukan dan pembiayaan tim ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 FEBRUARI 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.