Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 74

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PRODUK HUKUM DESA TAHUN ANGGARAN 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2013 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Produk Hukum Desa untuk tahun anggaran 2013 di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan dibentuknya tim ini adalah untuk menjamin bahwa proses penyusunan produk hukum di tingkat desa senantiasa selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui mekanisme evaluasi dan klarifikasi.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki wewenang teknis untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi desa. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sebelum disahkan.
  • Melakukan klarifikasi terhadap Peraturan Desa yang sudah ditetapkan untuk meninjau kesesuaian hukumnya.
  • Membangun koordinasi antara Camat dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan teknis pengawasan.
  • Menyiapkan draf Keputusan Bupati sebagai hasil akhir dari proses evaluasi dan klarifikasi produk hukum desa tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pengawasan difokuskan pada materi muatan peraturan desa yang memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola desa dan keuangan masyarakat. Prioritas evaluasi mencakup bidang-bidang sebagai berikut:

  1. APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
  2. Pungutan Desa yang dibebankan kepada masyarakat.
  3. Pengelolaan Tanah Kas Desa.
  4. Penataan Ruang Desa.

Secara teknis, tim ini dibagi menjadi tiga Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Bappeda, DPPKAD, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pengawasan dilakukan secara komprehensif di seluruh desa di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait kedudukan dan pembiayaan tim ini:

  • Tim Pengawasan Produk Hukum Desa dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang dibebankan kepada pihak desa, melainkan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2013.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 FEBRUARI 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.