Keputusan Bupati Tahun 2013 Nomor 82

Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Di Kabupaten Bantul Tahun 2013
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 82
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2013 yang menetapkan pembentukan panitia pelaksana untuk penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang bersifat penetapan (beschikking) dalam rangka mempersiapkan Kabupaten Bantul sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan keagamaan tingkat provinsi tersebut pada tahun 2013.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menggarisbawahi beberapa poin fundamental terkait organisasi pelaksanaan kegiatan, di antaranya:

  • Pembentukan Panitia: Menyusun struktur kepanitiaan yang melibatkan berbagai unsur pejabat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga unsur kecamatan dan instansi vertikal.
  • Koordinasi Lintas Sektoral: Panitia diwajibkan melakukan sinkronisasi perencanaan dengan dinas atau instansi terkait mengenai persiapan teknis lomba.
  • Pelaksanaan Kegiatan: Panitia bertanggung jawab penuh atas operasional penyelenggaraan STQ tingkat DIY yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah pelaksanaan yang berfokus pada efisiensi dan kesiapan sarana dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Persiapan Fasilitas: Fokus pada penyediaan tempat penyelenggaraan, pengaturan akomodasi, dan manajemen transportasi peserta.
  2. Kesiapan Kafilah: Memberikan perhatian khusus pada persiapan kafilah atau delegasi peserta lomba agar siap berkompetisi.
  3. Alokasi Anggaran: Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul melalui pos anggaran Kegiatan Fasilitasi pencapaian halaqoh dan forum keagamaan di Dinas Sosial.
  4. Penetapan Waktu: Kegiatan utama diprioritaskan untuk terlaksana pada bulan April Tahun 2013.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh personel yang terlibat:

  • Panitia dilarang melakukan tindakan di luar koordinasi resmi yang telah ditetapkan dalam struktur personalia lampiran keputusan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan teknis harus melalui persetujuan Bupati.
  • Aturan peralihan atau penyesuaian anggaran harus tetap merujuk pada pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku pada tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 FEBRUARI 2013 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.