| Tentang | Pembentukan Panitia Pelaksana Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Di Kabupaten Bantul Tahun 2013 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 82 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2013 yang menetapkan pembentukan panitia pelaksana untuk penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang bersifat penetapan (beschikking) dalam rangka mempersiapkan Kabupaten Bantul sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan keagamaan tingkat provinsi tersebut pada tahun 2013.
Keputusan ini menggarisbawahi beberapa poin fundamental terkait organisasi pelaksanaan kegiatan, di antaranya:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah pelaksanaan yang berfokus pada efisiensi dan kesiapan sarana dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh personel yang terlibat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 FEBRUARI 2013 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.