| Tentang | Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang pemberian modal tambahan dari pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini merupakan landasan hukum untuk melakukan investasi daerah setelah adanya perubahan bentuk hukum bank tersebut menjadi Perseroan Terbatas.
Pemerintah daerah menetapkan target total penyertaan modal dan pembagian alokasi dana secara bertahap selama empat tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 November 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.