Peraturan Daerah Tahun 2013 Nomor 13

Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang pemberian modal tambahan dari pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini merupakan landasan hukum untuk melakukan investasi daerah setelah adanya perubahan bentuk hukum bank tersebut menjadi Perseroan Terbatas.

Poin-Poin Utama

  • Penyertaan modal daerah diartikan sebagai pengalihan kekayaan daerah yang belum dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dikelola secara profesional oleh BUMD.
  • Penyertaan modal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
  • Sumber dana untuk penyertaan modal ini berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Bentuk modal yang diberikan dapat berupa uang tunai maupun barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan target total penyertaan modal dan pembagian alokasi dana secara bertahap selama empat tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. Total jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp98.200.000.000,00.
  2. Mengingat telah ada penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp24.555.000.000,00, maka sisa kewajiban yang harus dipenuhi adalah Rp73.645.000.000,00.
  3. Alokasi Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp21.000.000.000,00.
  4. Alokasi Tahun Anggaran 2014 ditetapkan minimal sebesar Rp21.000.000.000,00.
  5. Alokasi Tahun Anggaran 2015 ditetapkan minimal sebesar Rp15.000.000.000,00.
  6. Alokasi Tahun Anggaran 2016 digunakan untuk melunasi seluruh sisa kekurangan kewajiban penyertaan modal.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penyertaan modal hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
  • Terdapat ketentuan mengenai Force Majeure atau Keadaan Kahar; jika terjadi kejadian di luar kemampuan manusia yang menghalangi pelaksanaan, maka penyertaan modal dapat ditunda dan dilakukan setelah tahun anggaran 2016.
  • Penyertaan modal ini dilarang mengabaikan prinsip kebutuhan perusahaan dan kemampuan keuangan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 November 2013 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.