| Tentang | Kebersihan Selokan |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang Kebersihan Selokan. Instruksi ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan lingkungan Kota Kabupaten Bantul yang bersih, nyaman, dan sehat. Peraturan ini menekankan pentingnya peran aktif seluruh masyarakat dalam menjaga infrastruktur sanitasi dasar di wilayah tersebut.
Instruksi ini secara spesifik memberikan mandat kepada pejabat wilayah untuk memastikan pembersihan saluran air berjalan maksimal. Poin-poin mendasar dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis yang harus dijalankan oleh masyarakat dan perangkat desa sebagai berikut:
Instruksi ini menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat wilayah yang telah ditunjuk. Ketentuan khusus dalam dokumen ini menyatakan bahwa instruksi mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan. Salinan instruksi ini juga ditembuskan kepada pejabat tinggi lainnya, termasuk Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bentuk koordinasi pengawasan antar tingkat pemerintahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.