Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 1

Tentang Kebersihan Selokan
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang Kebersihan Selokan. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, nyaman, dan sehat di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya di wilayah ibukota kabupaten. Instruksi ini merupakan bentuk penugasan langsung dari kepala daerah kepada perangkat di bawahnya untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengandung beberapa poin fundamental terkait koordinasi kewilayahan dan pengelolaan kebersihan lingkungan, di antaranya:

  • Instruksi ini ditujukan kepada Camat Kepala Wilayah Bantul serta Kepala Desa di wilayah Bantul, Ringinharjo, Palbapang, dan Trirenggo.
  • Dasar pertimbangan kebijakan ini adalah perlunya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan seluruh selokan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Secara hukum, instruksi ini berkaitan dengan upaya pemenangan lomba kota terbersih ADIPURA dan pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan langkah-langkah teknis yang harus dijalankan oleh perangkat daerah dan masyarakat sebagai berikut:

  1. Memerintahkan seluruh warga masyarakat di lingkungan masing-masing untuk menyelenggarakan kegiatan kerja bakti secara rutin.
  2. Prioritas utama kegiatan adalah pembersihan selokan secara menyeluruh guna memastikan kelancaran drainase dan kebersihan lingkungan.
  3. Pelaksanaan pembersihan selokan diatur secara periodik, yaitu minimal 1 kali dalam 1 minggu.
  4. Pembersihan tambahan dapat dilakukan sewaktu-waktu di luar jadwal rutin apabila kondisi lapangan dipandang perlu atau mendesak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menekankan pada kewajiban administratif dan mobilisasi massa di mana para pejabat terkait wajib memastikan instruksi ini dilaksanakan sebagaimana mestinya di wilayah masing-masing. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan. Salinan instruksi ini juga dikirimkan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi terkait lainnya seperti Bappeda dan Itwilkab sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi lintas sektoral.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.