| Tentang | Kebersihan Selokan |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang Kebersihan Selokan. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, nyaman, dan sehat di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya di wilayah ibukota kabupaten. Instruksi ini merupakan bentuk penugasan langsung dari kepala daerah kepada perangkat di bawahnya untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.
Instruksi ini mengandung beberapa poin fundamental terkait koordinasi kewilayahan dan pengelolaan kebersihan lingkungan, di antaranya:
Bupati menetapkan langkah-langkah teknis yang harus dijalankan oleh perangkat daerah dan masyarakat sebagai berikut:
Instruksi ini menekankan pada kewajiban administratif dan mobilisasi massa di mana para pejabat terkait wajib memastikan instruksi ini dilaksanakan sebagaimana mestinya di wilayah masing-masing. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan. Salinan instruksi ini juga dikirimkan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi terkait lainnya seperti Bappeda dan Itwilkab sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi lintas sektoral.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.