Peraturan Bupati Tahun 2013 Nomor 9

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 09 Tahun 2013 yang merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2012 (sebelumnya merujuk pada tahun 2011 dalam konsiderans). Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan usaha perikanan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai definisi teknis dan jangka waktu pendaftaran ulang izin usaha guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha perikanan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa perubahan mendasar terkait ruang lingkup dan kategori perizinan di sektor perikanan, yaitu:

  • Pembaruan definisi operasional untuk berbagai istilah teknis seperti Usaha Perikanan, Perusahaan Perikanan, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan.
  • Pembagian kategori Perizinan Usaha Perikanan menjadi dua bidang utama, yaitu bidang perikanan tangkap (mencakup penangkapan ikan dan pemasangan rumpon) serta bidang perikanan budidaya (mencakup pembudidayaan ikan, usaha obat ikan, toko ikan hias/akuarium, dan usaha pemancingan).
  • Penegasan mengenai Wilayah Perikanan Kabupaten Bantul yang meliputi perairan laut hingga batas 4 mil ke arah garis pantai serta perairan umum seperti sungai, danau, waduk, rawa, dan embung.
  • Kewajiban kepemilikan Pas Kecil sebagai tanda kebangsaan kapal bagi kapal bermotor dengan ukuran di bawah 10 GT.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam peraturan perubahan ini adalah pengaturan mengenai masa berlaku izin dan kewajiban pendaftaran ulang bagi pemilik izin usaha perikanan. Adapun urutan ketentuan teknis mengenai daftar ulang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. SIUPKAN (Surat Izin Usaha Perikanan): Berlaku selama pemegang izin masih melakukan usaha, namun wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
  2. SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan): Berlaku sepanjang usaha masih berjalan dengan ketentuan wajib melakukan daftar ulang setiap 1 (satu) tahun.
  3. Izin lainnya yang meliputi SPI (Izin Budidaya), SIPR (Izin Rumpon), SIUDOI (Izin Obat Ikan), SIUTA (Izin Toko Ikan Hias), dan SIUPKANI (Izin Usaha Pemancingan): Berlaku sepanjang usaha masih berjalan dengan kewajiban daftar ulang setiap 2 (dua) tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal khusus dan administratif yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • Pelaku usaha dilarang mengabaikan kewajiban daftar ulang sesuai periode yang telah ditentukan dalam Pasal 9 agar izin usaha tetap dianggap sah secara hukum.
  • Kegiatan game fishing atau pemancingan untuk tujuan komersial secara tegas diklasifikasikan sebagai bagian dari Usaha Perikanan yang memerlukan izin resmi.
  • Ketentuan mengenai tata cara perizinan melibatkan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perijinan, dan instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 JANUARI 2013 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.