| Tentang | PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul sebagai lembaga perbankan resmi untuk menampung pembayaran pajak daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah agar kas daerah dikelola melalui perbankan yang sehat, sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Dokumen ini merinci berbagai jenis pungutan daerah yang proses pembayarannya dialihkan secara resmi melalui bank yang ditunjuk, yaitu:
Pihak bank memiliki kewajiban teknis untuk mendukung kelancaran penerimaan pendapatan daerah dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai manajemen waktu penyetoran dana yang wajib dipatuhi oleh pihak perbankan. Seluruh penerimaan PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya yang telah diverifikasi oleh DPPKAD wajib segera dipindahbukukan ke kas daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan likuiditas keuangan daerah terjaga dan dana hasil pajak dapat segera digunakan untuk kepentingan pembangunan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.