Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 4

Tentang PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA CABANG BANTUL SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul sebagai lembaga perbankan resmi untuk menampung pembayaran pajak daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah agar kas daerah dikelola melalui perbankan yang sehat, sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai jenis pungutan daerah yang proses pembayarannya dialihkan secara resmi melalui bank yang ditunjuk, yaitu:

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan serta Pajak Parkir.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pihak bank memiliki kewajiban teknis untuk mendukung kelancaran penerimaan pendapatan daerah dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyediakan dan memelihara sistem layanan pembayaran serta sarana pendukung seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Unit Mobil ATM.
  2. Menerima rekening penerimaan atas nama bendahara penerimaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul.
  3. Melaksanakan pembukuan dan rekonsiliasi bank secara berkala.
  4. Melaporkan setiap transaksi pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Payment Online System (POS).
  5. Menyampaikan tanda bukti penyetoran pajak yang sah kepada instansi terkait sebagai laporan pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai manajemen waktu penyetoran dana yang wajib dipatuhi oleh pihak perbankan. Seluruh penerimaan PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya yang telah diverifikasi oleh DPPKAD wajib segera dipindahbukukan ke kas daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan likuiditas keuangan daerah terjaga dan dana hasil pajak dapat segera digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.