| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2014 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kinerja aparatur daerah melalui sistem perencanaan yang lebih akurat dan pasti guna menghadapi tuntutan perkembangan daerah yang semakin dinamis.
Keputusan ini menetapkan pembentukan struktur tim kerja yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja daerah. Isi teknis dari peraturan ini mencakup beberapa poin dasar sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan susunan organisasi tim dengan prioritas tanggung jawab dan koordinasi yang jelas guna menjamin kualitas perencanaan anggaran. Adapun urutan jabatan dalam tim tersebut adalah:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.