| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2014 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta efisiensi kinerja aparatur daerah melalui sistem perencanaan yang lebih akurat, pasti, dan terintegrasi untuk tahun anggaran 2014.
Keputusan ini merinci pembagian tugas bagi tim penyusun yang telah ditunjuk, yang meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:
Dalam aspek pelaksanaan teknis dan pelaporan, peraturan ini menetapkan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan ini yang perlu diperhatikan oleh aparatur terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.