Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 22

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2014 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2014. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kinerja aparatur daerah melalui perencanaan yang akurat dan pasti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur Tim Penyusun RKT yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan staf teknis dari berbagai instansi.
  • Tugas tim untuk mengumpulkan dan mengelola bahan atau data rencana kinerja instansi serta melakukan koordinasi lintas sektoral.
  • Kewajiban tim untuk menyusun dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sebagai dasar penilaian akuntabilitas kinerja pemerintah.
  • Pertanggungjawaban hasil kerja tim yang disampaikan langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis berikut guna mencapai target kinerja daerah:

  1. Pengumpulan Data: Melakukan sinkronisasi data dari seluruh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Penyusunan Rencana: Menyelesaikan draf RKT yang komprehensif untuk tahun anggaran 2014.
  3. Alokasi Anggaran: Segala biaya pelaksanaan kegiatan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Tim dilarang bekerja di luar koordinasi instansi terkait untuk menjaga validitas data perencanaan.
  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut, di mana meskipun ditetapkan pada Januari 2014, masa berlakunya dihitung sejak tanggal 2 Januari 2013.
  • Susunan tim mencakup jabatan ex-officio mulai dari Bupati sebagai Penanggungjawab hingga staf sekretariat dari unsur Bagian Tata Pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.