Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 22

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2014 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta efisiensi kinerja aparatur daerah melalui sistem perencanaan yang lebih akurat, pasti, dan terintegrasi untuk tahun anggaran 2014.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas bagi tim penyusun yang telah ditunjuk, yang meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Pengumpulan dan pengelolaan bahan serta data mentah yang diperlukan dalam penyusunan rencana kinerja instansi.
  • Pelaksanaan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait guna sinkronisasi data dan target kinerja.
  • Penyusunan dokumen formal Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 sebagai acuan operasional daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan teknis dan pelaporan, peraturan ini menetapkan prioritas sebagai berikut:

  1. Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Pendanaan untuk mendukung kerja tim, termasuk biaya operasional dan administratif, sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  3. Struktur personalia tim melibatkan pejabat lintas fungsi, mulai dari Bupati sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai pengarah, hingga unsur teknis dari Bappeda dan DPPKAD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan aturan ini yang perlu diperhatikan oleh aparatur terkait:

  • Keputusan ini memiliki klausul berlaku surut, di mana secara administratif dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2013.
  • Penggunaan anggaran untuk tim ini dilarang melampaui plafon yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
  • Segala perubahan atau penyesuaian terkait keanggotaan tim harus didasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.