| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2014 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Kabupaten Bantul tahun anggaran 2014. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kinerja aparatur daerah melalui perencanaan yang akurat dan pasti di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur mengenai susunan personalia dan pembagian tugas dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis berikut guna mencapai target kinerja daerah:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.