Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 22

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2014 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kinerja aparatur daerah melalui sistem perencanaan yang lebih akurat dan pasti guna menghadapi tuntutan perkembangan daerah yang semakin dinamis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan struktur tim kerja yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja daerah. Isi teknis dari peraturan ini mencakup beberapa poin dasar sebagai berikut:

  • Pembentukan tim penyusun dengan susunan personalia yang melibatkan lintas jabatan di Sekretariat Daerah dan instansi teknis lainnya.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk melakukan pengumpulan dan pengelolaan bahan atau data rencana kinerja instansi.
  • Kewajiban melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait agar proses penyusunan Rencana Kinerja Tahunan berjalan selaras dengan target daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan susunan organisasi tim dengan prioritas tanggung jawab dan koordinasi yang jelas guna menjamin kualitas perencanaan anggaran. Adapun urutan jabatan dalam tim tersebut adalah:

  1. Penanggung Jawab: Dijabat oleh Bupati Bantul.
  2. Penasehat: Dijabat oleh Wakil Bupati Bantul.
  3. Pengarah: Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Ketua: Dijabat oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  5. Sekretaris: Terdiri dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kasubag Perangkat Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan.
  6. Anggota: Melibatkan unsur Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Bappeda, DPPKAD, dan Bagian Organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim penyusun dalam melaksanakan seluruh tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  • Keputusan ini memiliki ketentuan retroaktif atau berlaku surut, di mana secara administratif pemberlakuannya dihitung sejak tanggal 2 Januari 2013 meskipun dokumen baru ditetapkan secara resmi pada awal tahun 2014.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.