Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 2

Tentang Larangan Penggunaan Uang Berasal Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah Desa dan/Bunga Ganti Rugi Pembebasan Tanah Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1994 yang mengatur tentang larangan penggunaan uang hasil ganti rugi pembebasan tanah desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya pembangunan yang menggunakan lahan milik desa, dengan tujuan utama untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa serta melindungi aset kekayaan desa agar tetap terjaga fungsinya sebagai sumber pendapatan desa yang dominan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan dana ganti rugi. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Pengamanan dana yang berasal dari pembebasan tanah desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
  • Pengakuan legal bahwa tanah desa merupakan aset vital dalam penyelenggaraan rumah tangga pemerintahan desa.
  • Kewajiban untuk menjaga kelangsungan jalannya roda pemerintahan melalui manajemen aset pengganti yang setara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis yang harus diprioritaskan oleh setiap pemerintah desa sebagai berikut:

  1. Segera melakukan pembelian tanah pengganti bagi desa-desa yang saat ini masih menyimpan dana yang berasal dari ganti rugi pembebasan tanah desa maupun bunga dari dana tersebut.
  2. Penggunaan dana simpanan wajib difokuskan pada pemulihan aset dalam bentuk fisik (tanah) untuk menjamin keberlanjutan sumber daya desa.
  3. Instruksi ini bersifat segera untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sejak tanggal dikeluarkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi pemerintahan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang diatur dalam instruksi ini guna menghindari penyimpangan penggunaan dana, yaitu:

  • Dilarang keras menggunakan uang ganti rugi pembebasan tanah desa dan/atau bunga yang dihasilkan untuk kepentingan apapun, kecuali hanya untuk pembelian tanah pengganti.
  • Segala bentuk penggunaan dana di luar pengadaan tanah pengganti dianggap melanggar instruksi ini dan dapat mengancam stabilitas keuangan serta kekayaan desa.
  • Instruksi ini berlaku secara mengikat bagi seluruh perangkat desa di wilayah administratif Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.