| Tentang | Larangan Penggunaan Uang Berasal Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah Desa dan/Bunga Ganti Rugi Pembebasan Tanah Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/Inst/Bt/1994 yang mengatur tentang larangan penggunaan uang hasil ganti rugi pembebasan tanah desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya pembangunan yang menggunakan lahan milik desa, dengan tujuan utama untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa serta melindungi aset kekayaan desa agar tetap terjaga fungsinya sebagai sumber pendapatan desa yang dominan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan dana ganti rugi. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis yang harus diprioritaskan oleh setiap pemerintah desa sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat yang diatur dalam instruksi ini guna menghindari penyimpangan penggunaan dana, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.