Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 23

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan koordinasi antar pimpinan di tingkat kecamatan dalam memecahkan berbagai permasalahan wilayah yang muncul. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur komunikasi formal yang melibatkan para pimpinan instansi di tingkat kecamatan. Tugas utama dari forum ini meliputi beberapa aspek krusial bagi tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:

  • Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan tugas antar aparatur pemerintah di tingkat Kecamatan.
  • Melakukan penilaian secara berkala terhadap intensitas gangguan ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
  • Menentukan langkah-langkah strategis baik untuk pencegahan maupun penanggulangan permasalahan yang ada.
  • Menyusun sistem dan tata cara pengamanan dalam pelaksanaan kebijakan serta program Pemerintah Kabupaten Bantul demi mewujudkan stabilitas nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penyediaan landasan hukum bagi pemberian tunjangan kompensasi kerja bagi anggota forum. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014. Berikut adalah rincian besaran honorarium bulanan yang ditetapkan dalam lampiran:

  1. Camat se-Kabupaten Bantul: Rp. 150.000,- per bulan.
  2. Komandan Koramil se-Kabupaten Bantul: Rp. 100.000,- per bulan.
  3. Kepala Kepolisian Sektor se-Kabupaten Bantul: Rp. 100.000,- per bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan pemberlakuan khusus dalam dokumen ini yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Sejak berlakunya keputusan ini, wadah koordinasi lama yang bernama Muspika resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut, di mana secara administratif ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2014, namun dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2014.
  • Segala bentuk penilaian intensitas gangguan ketertiban wajib diikuti dengan penentuan langkah pencegahan yang konkret oleh anggota forum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.