Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 23

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pimpinan instansi di tingkat kecamatan dalam memecahkan berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi menggantikan serta mencabut ketentuan lama mengenai Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam pembentukan forum ini, antara lain:

  • Koordinasi dan Integrasi: Forum bertugas menyelaraskan pelaksanaan tugas antar aparatur pemerintah di tingkat kecamatan agar berjalan terpadu.
  • Penilaian Situasi: Melakukan evaluasi mendalam terhadap tingkat intensitas gangguan ketenteraman dan ketertiban yang terjadi di tengah masyarakat.
  • Pencegahan dan Penanggulangan: Merumuskan langkah-langkah konkret baik untuk mencegah potensi konflik maupun menanggulangi permasalahan yang sudah terjadi.
  • Stabilitas Nasional: Menentukan sistem pengamanan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas keamanan di tingkat lokal dan nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan forum ini didukung oleh ketentuan teknis dan penganggaran sebagai berikut:

  1. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  2. Anggota forum diberikan tunjangan kompensasi kerja atau honorarium setiap bulan dengan rincian sebagai berikut:
    • Camat di seluruh Kabupaten Bantul menerima honorarium sebesar Rp 150.000,00.
    • Komandan Koramil (Danramil) di seluruh Kabupaten Bantul menerima honorarium sebesar Rp 100.000,00.
    • Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di seluruh Kabupaten Bantul menerima honorarium sebesar Rp 100.000,00.
  3. Keputusan ini berlaku surut (retroactive) terhitung mulai tanggal 2 Januari 2014 meskipun baru ditetapkan beberapa hari setelahnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan dalam dokumen ini:

  • Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabupaten Bantul resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Forum ini wajib mengikuti susunan dan personalia sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan untuk memastikan legalitas operasional di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.