| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan koordinasi antar pimpinan di tingkat kecamatan dalam memecahkan berbagai permasalahan wilayah yang muncul. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur pembentukan struktur komunikasi formal yang melibatkan para pimpinan instansi di tingkat kecamatan. Tugas utama dari forum ini meliputi beberapa aspek krusial bagi tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:
Fokus utama dari keputusan ini adalah penyediaan landasan hukum bagi pemberian tunjangan kompensasi kerja bagi anggota forum. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014. Berikut adalah rincian besaran honorarium bulanan yang ditetapkan dalam lampiran:
Terdapat ketentuan peralihan dan pemberlakuan khusus dalam dokumen ini yang perlu diperhatikan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.