| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PENANGANAN PERMASALAHAN DI KECAMATAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Permasalahan di Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pimpinan instansi di tingkat kecamatan dalam memecahkan berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi menggantikan serta mencabut ketentuan lama mengenai Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam pembentukan forum ini, antara lain:
Pelaksanaan forum ini didukung oleh ketentuan teknis dan penganggaran sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan pencabutan aturan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 JANUARI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.