Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 44

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN (RASKIN) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan program bantuan beras melalui perencanaan, penganggaran, serta pengawasan yang terpadu.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim koordinasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah dan aparat keamanan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Bappeda, BPS, hingga unsur Kepolisian (Polres Bantul).
  • Mandat untuk melaksanakan koordinasi lintas sektor dalam perencanaan kegiatan dan anggaran distribusi beras.
  • Tanggung jawab tim dalam melakukan sosialisasi program kepada masyarakat agar tepat sasaran.
  • Pengelolaan mekanisme pengaduan masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara cepat dan terpadu di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini difokuskan pada rantai distribusi dan akuntabilitas laporan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pendistribusian beras secara berjenjang hingga mencapai titik akhir yaitu Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap setiap tahapan pelaksanaan program di tingkat kecamatan dan desa.
  3. Penyusunan laporan pelaksanaan secara periodik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.

Seluruh pembiayaan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Koordinasi wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Dokumen ini menekankan bahwa penyelesaian masalah dalam distribusi harus dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi yang ketat antarbidang, termasuk melibatkan Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Lurah Desa sebagai garda terdepan dalam bidang penyaluran. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.