| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN (RASKIN) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan program bantuan beras melalui perencanaan, penganggaran, serta pengawasan yang terpadu.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim koordinasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah dan aparat keamanan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan program ini difokuskan pada rantai distribusi dan akuntabilitas laporan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Koordinasi wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Dokumen ini menekankan bahwa penyelesaian masalah dalam distribusi harus dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi yang ketat antarbidang, termasuk melibatkan Camat, Kapolsek, Danramil, hingga Lurah Desa sebagai garda terdepan dalam bidang penyaluran. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.