| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (TKPKH) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2014 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Program Keluarga Harapan (TKPKH) Kabupaten Bantul untuk tahun 2014. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah operasional dalam melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas tim koordinasi yang bersifat lintas sektor. Poin-poin fundamental dalam pengaturan ini meliputi:
Dokumen ini menekankan pada integrasi layanan dasar bagi masyarakat miskin dengan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini guna menjaga akuntabilitas program:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.