Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 45

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (TKPKH) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2014 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Program Keluarga Harapan (TKPKH) Kabupaten Bantul untuk tahun 2014. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah operasional dalam melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan rincian tugas tim koordinasi yang bersifat lintas sektor. Poin-poin fundamental dalam pengaturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pembina (Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), serta Ketua (Kepala Bappeda).
  • Tugas tim untuk melakukan supervisi pelaksanaan program di tingkat kecamatan yang menjadi lokasi sasaran.
  • Kewajiban tim untuk memfasilitasi sosialisasi hasil monitoring serta evaluasi dampak program kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
  • Penyelesaian hambatan teknis dan pengaduan masyarakat yang memerlukan koordinasi di tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menekankan pada integrasi layanan dasar bagi masyarakat miskin dengan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pencapaian target Wajib Belajar 9 Tahun bagi anak-anak dari keluarga penerima manfaat.
  2. Pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin melalui koordinasi dinas teknis terkait.
  3. Penyelarasan tugas dengan Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) dalam hal koordinasi lintas instansi atau lembaga.
  4. Pembiayaan seluruh kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini guna menjaga akuntabilitas program:

  • Tanggung Jawab: Tim koordinasi wajib menyampaikan laporan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Komitmen Pelayanan: Tim dilarang mengabaikan proses verifikasi komitmen peserta terhadap ketersediaan layanan pendidikan dan kesehatan selama program berlangsung.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2014.
  • Aturan Peralihan: Segala biaya yang muncul setelah penetapan keputusan ini harus mengikuti regulasi keuangan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.