Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 61

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN/KLARIFIKASI DATA PENCATATAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL KELAHIRAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses pencatatan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan bagi penduduk Kabupaten Bantul yang terlambat memiliki akta kelahiran melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi data yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas dalam penanganan keterlambatan akta kelahiran yang dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja utama, yaitu:

  • Tim Pembina: Memberikan pembinaan umum terkait pelaksanaan penetapan pencatatan kelahiran.
  • Tim Penyelenggara Sosialisasi: Melakukan koordinasi dengan pihak desa dan kecamatan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pencatatan sipil.
  • Tim Pemeriksa/Klarifikasi: Bertugas melakukan penelitian berkas, melakukan pemanggilan terhadap pemohon, melaksanakan klarifikasi lapangan, dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
  • Tim Validasi dan Entry Data: Bertugas meneliti berkas permohonan, memasukkan data ke dalam sistem, mencatat pada Buku Register Akta Kelahiran, hingga menyerahkan dokumen fisik kepada pemohon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Administrasi: Melakukan validasi awal terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Klarifikasi Data: Melakukan verifikasi langsung kepada pemohon untuk memastikan kebenaran data pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu.
  3. Pencatatan Register: Memasukkan data yang telah tervalidasi ke dalam buku register resmi sebagai dasar penerbitan kutipan akta.
  4. Tanggung Jawab Pelaporan: Seluruh tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting dan aturan khusus terkait pelaksanaan keputusan ini:

  • Sumber Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  • Ketentuan Berlaku Surut: Meskipun keputusan ini ditetapkan pada akhir bulan Januari, status pemberlakuannya dinyatakan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2014.
  • Kepatuhan Prosedur: Tim dilarang memproses data tanpa melalui tahapan validasi dan klarifikasi yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya manipulasi data kependudukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.