| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN/KLARIFIKASI DATA PENCATATAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL KELAHIRAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani proses pencatatan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan bagi penduduk Kabupaten Bantul yang terlambat memiliki akta kelahiran melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi data yang terstruktur.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas dalam penanganan keterlambatan akta kelahiran yang dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja utama, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting dan aturan khusus terkait pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.