| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014-2015 DAN PENETAPAN KINERJA (TAPKIN) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk melakukan tinjauan ulang atau review terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) periode 2014-2015 serta penyusunan Penetapan Kinerja (TAPKIN) tahun 2014. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mengukur keberhasilan pencapaian tujuan serta sasaran strategis daerah.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim koordinasi yang memiliki tanggung jawab teknis dalam manajemen kinerja daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.