Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 63

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVIEW INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014-2015 DAN PENETAPAN KINERJA (TAPKIN) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk melakukan tinjauan ulang atau review terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) periode 2014-2015 serta penyusunan Penetapan Kinerja (TAPKIN) tahun 2014. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mengukur keberhasilan pencapaian tujuan serta sasaran strategis daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim koordinasi yang memiliki tanggung jawab teknis dalam manajemen kinerja daerah. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan tim penyusun dengan susunan personalia yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, dan badan teknis terkait.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk mengumpulkan, mengelola bahan, dan melakukan koordinasi antarinstansi guna sinkronisasi data kinerja.
  • Penetapan tanggung jawab tim yang bersifat administratif dan substansial langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pemanfaatan data kinerja sebagai instrumen pengukuran akuntabilitas instansi pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Bahan: Mengumpulkan dan mengolah data review IKU 2014-2015 dan TAPKIN dari seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Koordinasi Antar-Instansi: Melakukan pertemuan teknis dengan instansi terkait untuk menyusun draf tinjauan indikator kinerja utama.
  3. Finalisasi Dokumen: Menyusun dokumen akhir review IKU dan TAPKIN untuk tahun anggaran 2014 sebagai standar penilaian kinerja tahunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam keputusan ini:

  • Ketentuan Berlaku Surut: Keputusan ini secara hukum dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2013, meskipun baru ditetapkan secara administratif pada Januari 2014.
  • Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain selain yang telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  • Kepatuhan Pelaporan: Seluruh proses penyusunan harus mematuhi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.