Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 3

Tentang Larangan Pembakaran Sampah di Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1994 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengatur pola pembuangan dan pemusnahan sampah agar lebih teratur, sekaligus mendukung pencapaian satuan tugas fungsional kota bersih atau ADIPURA.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat khusus kepada Camat Bantul dan Kepala Desa (Bantul, Ringinharjo, Palbapang, serta Trirenggo) untuk mengoordinasikan langkah-langkah kebersihan lingkungan di wilayahnya masing-masing. Fokus utama dari aturan ini adalah mengubah perilaku masyarakat dalam menangani limbah rumah tangga agar sesuai dengan standar K3 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan) yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan urutan langkah teknis bagi warga masyarakat sebagai berikut:

  1. Masyarakat diwajibkan untuk membuang sampah, baik dalam bentuk benda padat maupun benda cair, ke tempat yang telah disediakan secara kolektif.
  2. Tempat yang dituju untuk pembuangan tersebut adalah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang letaknya paling berdekatan dengan tempat tinggal atau pekarangan warga.
  3. Instruksi ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bantul sebagai landasan yuridis pelaksanaannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan mendasar dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh warga di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul:

  • Dilarang keras membakar sampah (benda padat atau cair) di area pekarangan rumah atau lahan milik pribadi lainnya.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk diindahkan serta dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ditetapkan pada tanggal: 01 Februari 1994

Pejabat yang menandatangani: Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo

.