| Tentang | Larangan Pembakaran Sampah di Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1994 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengatur pola pembuangan dan pemusnahan sampah agar lebih teratur, sekaligus mendukung pencapaian satuan tugas fungsional kota bersih atau ADIPURA.
Instruksi ini memberikan mandat khusus kepada Camat Bantul dan Kepala Desa (Bantul, Ringinharjo, Palbapang, serta Trirenggo) untuk mengoordinasikan langkah-langkah kebersihan lingkungan di wilayahnya masing-masing. Fokus utama dari aturan ini adalah mengubah perilaku masyarakat dalam menangani limbah rumah tangga agar sesuai dengan standar K3 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kesehatan) yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Pemerintah daerah menetapkan urutan langkah teknis bagi warga masyarakat sebagai berikut:
Terdapat larangan mendasar dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh warga di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul:
Ditetapkan pada tanggal: 01 Februari 1994
Pejabat yang menandatangani: Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo
.