Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 3

Tentang Larangan Pembakaran Sampah di Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1994 yang menetapkan larangan pembakaran sampah di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan di wilayah perkotaan guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan sehat bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat arahan tegas dari Bupati kepada jajaran aparat pemerintahan daerah dan seluruh warga terkait penanganan limbah domestik. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Pemberian instruksi kepada Camat Bantul serta Kepala Desa di wilayah Bantul, Ringinharjo, Palbapang, dan Trirenggo untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing.
  • Perintah kepada seluruh warga masyarakat agar tidak melakukan pemusnahan sampah dengan cara membakar di area pekarangan rumah.
  • Kewajiban masyarakat untuk beralih menggunakan fasilitas pembuangan sampah yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam rangka mendukung efektivitas pengelolaan lingkungan, instruksi ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Masyarakat diprioritaskan untuk membuang seluruh sampah benda padat maupun cair ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berlokasi paling dekat dengan tempat tinggal.
  2. Aturan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung program Satuan Tugas Fungsional Kota Terbersih "ADIPURA" di Kabupaten Bantul.
  3. Pelaksanaan instruksi ini didasarkan pada peraturan mengenai ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan yang berlaku di wilayah tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas yang diatur dalam dokumen ini untuk memastikan kenyamanan publik tetap terjaga, di antaranya:

  • Larangan keras membakar sampah dalam bentuk apa pun di area pekarangan karena berpotensi mengganggu estetika dan kesehatan lingkungan.
  • Instruksi ini bersifat mengikat dan harus segera diindahkan serta dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan instruksi ini juga disampaikan kepada instansi terkait seperti Ketua DPRD, Kepala DPU, dan Kepala Bagian Perekonomian untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Februari 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.