| Tentang | Larangan Pembakaran Sampah di Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1994 yang menetapkan larangan pembakaran sampah di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan di wilayah perkotaan guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan sehat bagi masyarakat.
Instruksi ini memuat arahan tegas dari Bupati kepada jajaran aparat pemerintahan daerah dan seluruh warga terkait penanganan limbah domestik. Poin-poin utamanya meliputi:
Dalam rangka mendukung efektivitas pengelolaan lingkungan, instruksi ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan tegas yang diatur dalam dokumen ini untuk memastikan kenyamanan publik tetap terjaga, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 Februari 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.