| Tentang | KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Januari 2014 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2014 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2014 ini mengatur mengenai kedudukan keuangan bagi para penyelenggara pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi Lurah Desa, Pamong Desa, serta pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Status peraturan ini merupakan regulasi yang mencabut dan menggantikan beberapa peraturan daerah lama (seperti Perda No. 16 Tahun 2000) untuk disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dokumen ini merinci berbagai jenis pendapatan sah yang berhak diterima oleh perangkat desa dan BPD sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis anggaran dan alokasi dana diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus ditaati dalam pelaksanaan peraturan ini:
Tanggal ditetapkan: 23 JANUARI 2014. Nama pejabat: BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.