Peraturan Daerah Tahun 2014 Nomor 8

Tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2014
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2014 mengatur tentang kedudukan keuangan bagi penyelenggara pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak penghasilan bagi Lurah Desa, Pamong Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya terkait kedudukan keuangan perangkat desa guna menyesuaikan dengan perkembangan tata kelola keuangan desa yang lebih modern dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur penghasilan dan tunjangan bagi pejabat desa dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Penyelenggara pemerintahan desa berhak mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  • Penghasilan bagi Lurah dan Pamong Desa terdiri atas penghasilan pokok dan tambahan penghasilan tetap.
  • Pimpinan dan anggota BPD diberikan penghasilan berupa uang kehormatan yang bersumber dari APBD serta tunjangan yang bersumber dari APBDesa.
  • Terdapat pengaturan khusus bagi PNS yang menjabat sebagai perangkat desa serta ketentuan mengenai penghargaan bagi mantan pejabat desa berupa tunjangan purna tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan standar dan sumber pendanaan penghasilan secara teknis melalui urutan berikut:

  1. Besaran penghasilan tetap bagi Lurah dan Pamong Desa wajib sekurang-kurangnya sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
  2. Alokasi dana untuk penghasilan pokok diambil paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari total pendapatan Tanah Kas Desa, sedangkan sisanya minimal 40% diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Khusus Desa Karangkopek yang tidak memiliki tanah kas, penghasilan tetap Lurah disetarakan dengan PNS Golongan II/b, Kepala Bagian dengan Golongan I/d, Dukuh/Kaur dengan Golongan I/c, dan Staf dengan Golongan I/b.
  4. Tunjangan yang diberikan mencakup tunjangan jabatan, istri/suami, anak (maksimal 2 orang), kesehatan, purna tugas, hingga tunjangan duka.
  5. Penghasilan purna tugas diberikan sebesar 1/5 (satu per lima) dari penghasilan pokok terakhir dengan jangka waktu pemberian maksimal selama 3 (tiga) tahun atau 1000 hari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Lurah atau Pamong Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya dilarang menerima penghasilan tetap dan tunjangan selama masa pemberhentian tersebut.
  • PNS yang menjabat sebagai perangkat desa dilarang menerima penghasilan tetap ganda, namun diperbolehkan menerima tambahan penghasilan dan tunjangan di luar hak mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Tanah kas desa yang sebelumnya dikelola sebagai bengkok atau pelungguh wajib dikembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Desa untuk dijadikan sumber pendapatan desa secara kolektif.
  • Penjabat (Pj) yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan hanya diberikan penghasilan tambahan sebesar 1/6 (satu per enam) dari penghasilan pokok pejabat yang digantikannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.