Peraturan Daerah Tahun 2014 Nomor 8

Tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2014
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Januari 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2014 ini mengatur mengenai kedudukan keuangan bagi para penyelenggara pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi Lurah Desa, Pamong Desa, serta pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Status peraturan ini merupakan regulasi yang mencabut dan menggantikan beberapa peraturan daerah lama (seperti Perda No. 16 Tahun 2000) untuk disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai jenis pendapatan sah yang berhak diterima oleh perangkat desa dan BPD sebagai berikut:

  • Penghasilan Tetap: Merupakan penerimaan sah setiap bulan bagi Lurah dan Pamong Desa yang terdiri atas penghasilan pokok dan tambahan penghasilan tetap.
  • Tunjangan: Meliputi tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak (maksimal 2 anak), tunjangan kesehatan, tunjangan purna tugas, dan tunjangan duka.
  • Uang Kehormatan: Diberikan secara bulanan kepada pimpinan dan anggota BPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penghargaan Purna Tugas: Pemberian tunjangan atau penghasilan bagi mantan Lurah dan Pamong yang berhenti dengan hormat setelah memenuhi masa kerja minimal 3 tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran dan alokasi dana diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Besarnya penghasilan tetap bagi Lurah dan Pamong Desa sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
  2. Alokasi pendapatan dari Tanah Kas Desa dibatasi maksimal 60% (enam puluh perseratus) untuk penghasilan pokok Lurah dan Pamong, termasuk untuk penghasilan purna tugas.
  3. Minimal 40% (empat puluh perseratus) dari pendapatan Tanah Kas Desa wajib dimanfaatkan untuk anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Khusus untuk Desa Karangkopek yang tidak memiliki tanah kas desa, penghasilan tetap Lurah dan Pamong disetarakan dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari Golongan I/b sampai dengan Golongan II/b.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus ditaati dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Apabila Lurah atau Pamong Desa diberhentikan sementara dari jabatannya, maka seluruh pembayaran penghasilan dan tunjangan dihentikan secara otomatis.
  • Dilarang mengelola Tanah Kas Desa sebagai bengkok atau pelungguh pribadi; seluruh tanah kas desa wajib dikembalikan dan dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai sumber pendapatan desa.
  • PNS yang menjabat sebagai Lurah atau Pamong tidak diperbolehkan menerima penghasilan tetap dari desa, namun tetap berhak atas tambahan penghasilan dan tunjangan tertentu di luar hak mereka sebagai PNS.
  • Pemberian penghasilan purna tugas bagi ahli waris jika mantan pejabat desa meninggal dunia dibatasi maksimal selama 3 (tiga) tahun atau setara 1000 hari.

Tanggal ditetapkan: 23 JANUARI 2014. Nama pejabat: BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.