Peraturan Daerah Tahun 2013 Nomor 8

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap jenis-jenis pelayanan masyarakat yang terus berkembang, namun belum diatur dalam ketentuan retribusi sebelumnya, guna meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memperkenalkan beberapa perubahan mendasar dan penambahan istilah teknis dalam pelayanan jasa umum, antara lain:

  • Penambahan subjek dan objek retribusi baru, khususnya pada sektor kesehatan hewan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan sektor pendidikan melalui Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  • Klasifikasi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang mencakup rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, tindakan medik, rehabilitasi medik, hingga layanan home care dan ambulans.
  • Pengaturan retribusi pelayanan pendidikan yang difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  • Definisi operasional mengenai Menara Telekomunikasi sebagai bangunan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya berupa rangka baja atau bentuk tunggal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan urutan prioritas dan perhitungan teknis sebagai berikut:

  1. Tarif retribusi pelayanan kesehatan rawat jalan di Puskesmas ditetapkan sebesar Rp9.000,00 untuk setiap kunjungan, sudah termasuk pemeriksaan dan pemberian obat.
  2. Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis dikenakan tarif Rp15.000,00 dan pemeriksaan psikolog sebesar Rp10.000,00.
  3. Tarif rawat inap standar ditetapkan Rp63.500,00 per hari, sedangkan untuk Kelas VIP sebesar Rp80.000,00 per hari.
  4. Tindakan medik dan terapi yang bersifat segera atau cito dikenakan tambahan retribusi sebesar 25% dari tarif normal.
  5. Besaran tarif retribusi pelayanan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta, lamanya pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang digunakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal yang dikecualikan dan aturan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Pelayanan kesehatan dan kesehatan hewan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta tidak termasuk dalam objek retribusi ini.
  • Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan pendidikan adalah layanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta pelatihan yang diadakan oleh BUMN atau pihak swasta.
  • Seluruh penerimaan retribusi wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adanya pencabutan beberapa pasal pada peraturan lama yang sudah tidak relevan agar tercipta sinkronisasi hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 AGUSTUS 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.