Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap jenis-jenis pelayanan masyarakat yang terus berkembang, namun belum diatur dalam ketentuan retribusi sebelumnya, guna meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini memperkenalkan beberapa perubahan mendasar dan penambahan istilah teknis dalam pelayanan jasa umum, antara lain:
- Penambahan subjek dan objek retribusi baru, khususnya pada sektor kesehatan hewan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan sektor pendidikan melalui Retribusi Pelayanan Pendidikan.
- Klasifikasi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang mencakup rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, tindakan medik, rehabilitasi medik, hingga layanan home care dan ambulans.
- Pengaturan retribusi pelayanan pendidikan yang difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Definisi operasional mengenai Menara Telekomunikasi sebagai bangunan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya berupa rangka baja atau bentuk tunggal.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan urutan prioritas dan perhitungan teknis sebagai berikut:
- Tarif retribusi pelayanan kesehatan rawat jalan di Puskesmas ditetapkan sebesar Rp9.000,00 untuk setiap kunjungan, sudah termasuk pemeriksaan dan pemberian obat.
- Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis dikenakan tarif Rp15.000,00 dan pemeriksaan psikolog sebesar Rp10.000,00.
- Tarif rawat inap standar ditetapkan Rp63.500,00 per hari, sedangkan untuk Kelas VIP sebesar Rp80.000,00 per hari.
- Tindakan medik dan terapi yang bersifat segera atau cito dikenakan tambahan retribusi sebesar 25% dari tarif normal.
- Besaran tarif retribusi pelayanan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta, lamanya pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana yang digunakan.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa hal yang dikecualikan dan aturan khusus yang perlu diperhatikan:
- Pelayanan kesehatan dan kesehatan hewan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta tidak termasuk dalam objek retribusi ini.
- Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan pendidikan adalah layanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta pelatihan yang diadakan oleh BUMN atau pihak swasta.
- Seluruh penerimaan retribusi wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Adanya pencabutan beberapa pasal pada peraturan lama yang sudah tidak relevan agar tercipta sinkronisasi hukum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 AGUSTUS 2013 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.