Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 4

Tentang Penyeragaman Papan Nama Toko,Kios dan Rumah Makan Dalam Rangka " ADIPURA "
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/B/Instr/Bt/1994 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menciptakan ketertiban, keserasian, dan keindahan di wilayah Kota Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instruksi resmi guna mendukung keberhasilan program Adipura melalui standarisasi identitas visual pada tempat usaha seperti toko, kios, dan rumah makan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mewajibkan adanya penyeragaman pada elemen fisik tempat usaha yang mencakup aspek-aspek berikut:

  • Penyusunan bentuk, ukuran, dan tulisan papan nama toko, kios, dan rumah makan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
  • Kewajiban memasang atau menambah lampu penerangan khusus untuk papan nama agar memperindah pemandangan kota.
  • Kewajiban pemilik usaha untuk memperbaharui atau membersihkan cat tembok, papan nama, serta lampu penerangan secara rutin, terutama yang menghadap ke arah jalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Untuk bangunan dengan lebar depan sampai dengan 3 meter, papan nama harus dibuat dengan ukuran 1 meter x 1,25 meter.
  2. Untuk bangunan dengan lebar depan lebih dari 3 meter, panjang papan nama dibuat dengan ukuran sepertiga (1/3) dari lebar bangunan depan.
  3. Proporsi konten papan nama dibagi menjadi dua bagian: sepertiga (1/3) bagian atas bertuliskan Projotamansari, dan dua pertiga (2/3) bagian bawah berisi Nama Toko serta Nama Jalan.
  4. Warna cat dasar dan tulisan harus dibuat dengan komposisi yang serasi dan indah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus mengenai pelaksanaan koordinasi dan operasional instruksi ini:

  • Kegiatan penyeragaman ini dilaksanakan secara swadaya oleh masing-masing pemilik usaha.
  • Pelaksanaan instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 1994 dan terus berlanjut hingga program Adipura dinyatakan selesai.
  • Para pejabat terkait, termasuk Camat Kepala Wilayah Kecamatan Bantul, diinstruksikan untuk segera melakukan koordinasi kegiatan agar program ini berjalan tertib dan nyaman.

Ditetapkan pada tanggal: 5 Februari 1994

Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul: SRI ROSO SUDARMO

.