| Tentang | Penyeragaman Papan Nama Toko,Kios dan Rumah Makan Dalam Rangka " ADIPURA " |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/B/Instr/Bt/1994 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menciptakan ketertiban, keserasian, dan keindahan di wilayah Kota Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instruksi resmi guna mendukung keberhasilan program Adipura melalui standarisasi identitas visual pada tempat usaha seperti toko, kios, dan rumah makan.
Instruksi ini mewajibkan adanya penyeragaman pada elemen fisik tempat usaha yang mencakup aspek-aspek berikut:
Pelaksanaan instruksi ini diprioritaskan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan khusus mengenai pelaksanaan koordinasi dan operasional instruksi ini:
Ditetapkan pada tanggal: 5 Februari 1994
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul: SRI ROSO SUDARMO
.