| Tentang | Penyeragaman Papan Nama Toko,Kios dan Rumah Makan Dalam Rangka " ADIPURA " |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/B/Instr/Bt/1994 yang diterbitkan untuk menciptakan ketertiban, keserasian, dan keindahan di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mendukung program Adipura melalui kebijakan penyeragaman papan nama bagi tempat usaha seperti toko, kios, dan rumah makan.
Instruksi ini ditujukan kepada jajaran pejabat daerah untuk segera mengoordinasikan gerakan swadaya masyarakat dalam hal estetika bangunan komersial. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan standar visual tertentu agar tercipta keseragaman identitas kota dengan prioritas pengaturan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pelaksanaan instruksi ini yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha:
Ditetapkan di: Bantul
Pada tanggal: 5 Februari 1994
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.