Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 4

Tentang Penyeragaman Papan Nama Toko,Kios dan Rumah Makan Dalam Rangka " ADIPURA "
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/B/Instr/Bt/1994 yang diterbitkan untuk menciptakan ketertiban, keserasian, dan keindahan di wilayah Ibu Kota Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mendukung program Adipura melalui kebijakan penyeragaman papan nama bagi tempat usaha seperti toko, kios, dan rumah makan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada jajaran pejabat daerah untuk segera mengoordinasikan gerakan swadaya masyarakat dalam hal estetika bangunan komersial. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Kewajiban pemasangan papan nama toko, kios, atau rumah makan sesuai standar yang ditetapkan.
  • Pemasangan atau penambahan lampu penerangan pada papan nama agar tetap terlihat indah, tertib, dan nyaman pada malam hari.
  • Kewajiban untuk memperbarui atau membersihkan cat tembok serta papan nama secara berkala, terutama pada bagian yang menghadap ke jalan utama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar visual tertentu agar tercipta keseragaman identitas kota dengan prioritas pengaturan sebagai berikut:

  1. Bagi bangunan dengan lebar depan sampai dengan 3 meter, papan nama wajib dibuat dengan ukuran 1 meter x 1,25 meter.
  2. Bagi bangunan dengan lebar depan lebih dari 3 meter, panjang papan nama disesuaikan menjadi 1/3 dari lebar depan bangunan tersebut.
  3. Komposisi tulisan pada papan nama dibagi menjadi dua bagian: 1/3 bagian atas wajib mencantumkan slogan Projotamansari, sedangkan 2/3 bagian bawah digunakan untuk Nama Toko dan Nama Jalan.
  4. Estetika warna dasar dan tulisan harus dibuat serasi dan indah untuk mendukung pemandangan kota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pelaksanaan instruksi ini yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha:

  • Seluruh biaya pengadaan dan pemasangan papan nama serta lampu penerangan dibebankan sepenuhnya kepada pemilik usaha secara swadaya.
  • Kegiatan penyeragaman ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 1994 dan terus dilaksanakan hingga program Adipura dinyatakan selesai.
  • Instruksi ini berlaku bagi seluruh pemilik usaha yang berada di wilayah strategis Ibu Kota Kabupaten Bantul untuk memastikan keseragaman visual bangunan komersial.

Ditetapkan di: Bantul

Pada tanggal: 5 Februari 1994

Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.