| Tentang | FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2014 diterbitkan sebagai regulasi baru untuk membentuk Forum Pemantau Independen (FORPI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari mandat nasional mengenai Pakta Integritas dengan tujuan utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi melalui mekanisme pengawasan eksternal yang bersifat mandiri.
Dokumen ini menggarisbawahi beberapa aspek fundamental mengenai keberadaan FORPI sebagai mitra strategis pemerintah daerah, yaitu:
Pelaksanaan tugas forum ini menitikberatkan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang mengatur komposisi serta masa kerja forum demi menjaga objektivitas:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.