Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 6

Tentang FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2014 diterbitkan sebagai regulasi baru untuk membentuk Forum Pemantau Independen (FORPI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari mandat nasional mengenai Pakta Integritas dengan tujuan utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi melalui mekanisme pengawasan eksternal yang bersifat mandiri.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menggarisbawahi beberapa aspek fundamental mengenai keberadaan FORPI sebagai mitra strategis pemerintah daerah, yaitu:

  • Pembentukan FORPI dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan aparatur daerah terhadap Pakta Integritas yang telah disepakati.
  • Forum ini berfungsi sebagai penyusun program pemantauan serta pelaksana langkah-langkah pencegahan korupsi di tingkat daerah.
  • Struktur keanggotaan FORPI bersifat independen dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas forum ini menitikberatkan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja yang fokus pada evaluasi rutin terhadap komitmen anti-korupsi di setiap instansi.
  2. Pemberian bantuan teknis dalam menjalankan program-program pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Kewajiban menyampaikan laporan hasil pemantauan secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  4. Pemberian wewenang kepada forum untuk mengakses informasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui koordinasi dengan Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang mengatur komposisi serta masa kerja forum demi menjaga objektivitas:

  • Anggota FORPI dilarang berasal dari unsur birokrasi, melainkan harus merepresentasikan unsur Akademisi, Tokoh Masyarakat, Dunia Usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
  • Masa jabatan keanggotaan hanya berlaku selama 1 (satu) tahun, namun anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
  • Seluruh operasional dan mandat forum ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada awal tahun 2014.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.