Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 6

Tentang FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2014 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai langkah nyata pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah membentuk Forum Pemantau Independen (FORPI) guna membantu terlaksananya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) melalui mekanisme pemantauan yang objektif.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan FORPI dimaksudkan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Pakta Integritas secara berkala.
  • Forum ini memiliki fungsi strategis dalam menyusun program monitoring serta membantu pelaksanaan program pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
  • Dalam menjalankan tugasnya, FORPI memiliki kewenangan hukum untuk mendapatkan informasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna menunjang data pemantauan.
  • Hasil dari seluruh kegiatan pemantauan wajib disampaikan dalam bentuk laporan resmi kepada Bupati sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Keanggotaan FORPI mengutamakan keterwakilan publik yang terdiri dari unsur: Akademisi, Tokoh Masyarakat, Dunia Usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
  2. Masa tugas anggota forum ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan diberikan ruang untuk diangkat kembali pada tahun berikutnya.
  3. Mekanisme koordinasi teknis untuk memperoleh informasi dari perangkat daerah wajib dilakukan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Penetapan nama-nama anggota forum yang terpilih diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun FORPI bersifat independen, forum ini terikat pada ketentuan khusus terkait tata cara perolehan data di mana anggota tidak diperkenankan mengakses informasi Satuan Kerja secara langsung tanpa jalur koordinasi Sekretaris Daerah. Selain itu, masa berlaku peraturan ini dimulai sejak tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi operasional forum dalam mengawasi integritas birokrasi di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 FEBRUARI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.