Peraturan Bupati Tahun 2014 Nomor 13

Tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan utamanya adalah melakukan peninjauan kembali terhadap tarif retribusi pelayanan kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan yang mengubah ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar dari peraturan ini adalah penetapan ulang nilai biaya layanan administrasi kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Poin perubahan mencakup:

  • Penghapusan biaya penggantian cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil menjadi gratis bagi pemohon.
  • Penyederhanaan akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat melalui penerapan tarif nol rupiah pada beberapa jenis akta penting.
  • Penyelarasan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional terkait pembebasan biaya administrasi kependudukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memprioritaskan pembebasan biaya pada layanan pencatatan sipil tertentu dengan rincian tarif sebagai berikut:

  1. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan bagi WNI ditetapkan sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
  2. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan bagi WNA ditetapkan sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
  3. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian bagi WNI ditetapkan sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
  4. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian bagi WNA ditetapkan sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
  5. Pengenaan tarif retribusi nol rupiah ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 8 Februari 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan langkah yang harus dilakukan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai perubahan tarif ini sebelum aturan mulai diberlakukan secara luas.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar setiap orang dapat mengetahuinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.