| Tentang | PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan utamanya adalah melakukan peninjauan kembali terhadap tarif retribusi pelayanan kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan yang mengubah ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Isi teknis mendasar dari peraturan ini adalah penetapan ulang nilai biaya layanan administrasi kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Poin perubahan mencakup:
Pemerintah daerah memprioritaskan pembebasan biaya pada layanan pencatatan sipil tertentu dengan rincian tarif sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan langkah yang harus dilakukan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.