Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2014 diterbitkan sebagai landasan hukum pemberian penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Tahun Anggaran 2014. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melayani masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Status peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2012 beserta perubahannya.
Poin-Poin Utama
- Insentif didefinisikan sebagai tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja pemungutan pajak dan retribusi.
- Penerima insentif meliputi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, SKPD pelaksana, serta pihak lain yang membantu proses pemungutan.
- Besaran total insentif pajak ditetapkan sebesar 4,57% dari rencana penerimaan, sedangkan untuk retribusi ditetapkan sebesar 4,51%.
- Pemberian insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai karakteristik daerah.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pembayaran insentif dilakukan secara triwulanan dengan syarat pencapaian target penerimaan sebagai berikut:
- Target Pajak Daerah (selain PBB): Triwulan I sebesar 20%, Triwulan II 40%, Triwulan III 70%, dan Triwulan IV 100%.
- Target PBB-P2: Triwulan I sebesar 10%, Triwulan II 40%, Triwulan III 70%, dan Triwulan IV 100%.
- Target Retribusi Daerah: Triwulan I sebesar 22%, Triwulan II 44%, Triwulan III 69%, dan Triwulan IV 100%.
- Pembagian alokasi insentif dari bagian yang tersedia: Bupati (9%), Wakil Bupati (7%), Sekretaris Daerah (5-6%), dan Asisten (3%).
- Alokasi untuk SKPD pelaksana bervariasi antara 65% hingga 76% tergantung jenis pungutan yang dikelola.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Insentif tidak diberikan untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam perhitungan persentase dasar 4,57% dan 4,51% tersebut.
- Insentif triwulan IV hanya dapat dibayarkan jika target tahunan benar-benar telah terpenuhi.
- Pihak lain yang membantu, seperti pemungut PBB-P2 di tingkat desa dan kecamatan, diberikan alokasi sebesar 5% dari bagian insentif terkait.
- Teknis detail pelaksanaan di masing-masing unit kerja diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala SKPD.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.