Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 6

Tentang Penyesuaian Suku Bunga Simpanan Uang Kas Desa pada Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 6/B/Inst/Bt/1994 yang mengatur tentang penyesuaian suku bunga simpanan uang kas desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah responsif terhadap perkembangan kondisi ekonomi nasional saat itu, di mana terjadi kecenderungan penurunan suku bunga perbankan secara umum. Instruksi ini secara spesifik mengubah ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 04/B/Inst/Bt/1988 mengenai kenaikan suku bunga.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ini ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul sebagai pengelola dana desa.
  • Kebijakan ini diambil karena adanya fluktuasi pasar perbankan di mana Suku Bunga Bank baik pemerintah maupun swasta cenderung mengalami penurunan.
  • Dasar hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah serta peraturan daerah terkait pendirian Bank Pasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari instruksi ini adalah melakukan efisiensi dan penyesuaian beban bunga dengan rincian perubahan sebagai berikut:

  1. Melakukan penurunan suku bunga simpanan uang kas desa yang semula ditetapkan sebesar 12% per tahun atau setara dengan 1% per bulan.
  2. Menetapkan besaran suku bunga baru menjadi sebesar 9% per tahun atau setara dengan 0,75% per bulan.
  3. Menetapkan tanggal pemberlakuan aturan baru ini secara mundur (retroaktif) yakni terhitung sejak tanggal 1 Maret 1994.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini mewajibkan pihak bank daerah untuk segera melaksanakan penyesuaian teknis atas simpanan desa sesuai dengan angka persentase yang baru. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun terdapat penekanan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan fiskal daerah. Salinan instruksi ini juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta para Camat dan Kepala Desa di seluruh wilayah Bantul untuk diketahui dan dipatuhi.

8 Maret 1994, Sri Roso Sudarmo

.