| Tentang | Penyesuaian Suku Bunga Simpanan Uang Kas Desa pada Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 6/B/Inst/Bt/1994 yang mengatur tentang penyesuaian suku bunga simpanan uang kas desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah responsif terhadap perkembangan kondisi ekonomi nasional saat itu, di mana terjadi kecenderungan penurunan suku bunga perbankan secara umum. Instruksi ini secara spesifik mengubah ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 04/B/Inst/Bt/1988 mengenai kenaikan suku bunga.
Fokus utama dari instruksi ini adalah melakukan efisiensi dan penyesuaian beban bunga dengan rincian perubahan sebagai berikut:
Instruksi ini mewajibkan pihak bank daerah untuk segera melaksanakan penyesuaian teknis atas simpanan desa sesuai dengan angka persentase yang baru. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun terdapat penekanan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan fiskal daerah. Salinan instruksi ini juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta para Camat dan Kepala Desa di seluruh wilayah Bantul untuk diketahui dan dipatuhi.
8 Maret 1994, Sri Roso Sudarmo
.