Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 07 Tahun 2014 ditetapkan untuk mengatur kembali Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan penyediaan air minum yang bersih dan sehat secara profesional. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 452/B/Kep/Bt/1994 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini merinci susunan organisasi PDAM yang terdiri dari unsur pemilik, pengawas, dan pelaksana. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
- Struktur Organ PDAM yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur.
- Pembagian kerja internal yang terdiri dari Bagian Administrasi dan Keuangan serta Bagian Teknik, di mana masing-masing bagian membawahi sub-bagian khusus.
- Pembentukan Unit Pengelola berdasarkan wilayah geografis, yaitu Wilayah Timur, Wilayah Tengah, dan Wilayah Barat untuk mendekatkan pelayanan kepada pelanggan.
- Tugas dan wewenang Dewan Pengawas yang berjumlah 3 orang untuk mengawasi serta memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan rencana pinjaman.
- Wewenang Direktur dalam mengelola kekayaan, mengangkat pegawai, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Peraturan ini menekankan pada langkah-langkah pelaksanaan dan fokus operasional sebagai berikut:
- Penyediaan dan penyaluran air minum yang wajib memenuhi syarat-syarat kesehatan.
- Penyusunan Business Plan (Rencana Strategis Bisnis) berjangka waktu 5 (lima) tahun dan Corporate Plan sebagai acuan kerja.
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahunan yang harus disahkan oleh Bupati.
- Pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
- Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi dalam tata kerja antar unit di lingkungan PDAM.
Larangan & Ketentuan Khusus
Beberapa hal penting terkait larangan dan aturan peralihan dalam dokumen ini adalah:
- Direktur dilarang menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik PDAM tanpa adanya persetujuan tertulis dari Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.
- Pengangkatan Tenaga Ahli untuk meningkatkan kinerja dibatasi maksimal hanya 2 (dua) orang.
- Jabatan Pejabat Sementara Direktur hanya boleh menjabat maksimal selama 6 (enam) bulan dan tidak dilakukan pelantikan atau sumpah jabatan.
- Masa transisi pelaksanaan organisasi baru ini diberikan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan diundangkan.
- Pegawai yang menduduki jabatan struktural lama tetap diberikan hak kepegawaian dan administrasinya selama proses penyesuaian organisasi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.