Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 7

Tentang Peningkatan Kebersiahan, Ketertiban dan Keindahan Kota
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 07 /B/Instr/Bt/1994 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, nyaman, dan sehat melalui peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Peraturan ini merupakan instruksi teknis yang ditujukan kepada jajaran pejabat daerah (Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa) untuk meningkatkan standar kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya di area ibu kota bupati.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mencakup pengaturan mendasar mengenai penggunaan fasilitas umum dan aktivitas warga yang berdampak pada estetika kota, antara lain:

  • Pengaturan mengenai tata cara pengangkutan jerami agar tidak mengotori jalan protokol.
  • Pemanfaatan dan perlindungan fasilitas taman kota dari kerusakan akibat penggunaan yang tidak tepat.
  • Fungsionalisasi kembali jalur lambat sesuai dengan peruntukan aslinya.
  • Pemberian tanggung jawab kebersihan kepada para pedagang kaki lima yang beroperasi di wilayah Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pelaksanaan ketertiban dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pengangkutan jerami di jalur yang diizinkan wajib menjaga kebersihan tempat penataan agar muatan tidak tercecer di jalan umum.
  2. Waktu pengangkutan jerami dibatasi secara ketat, yaitu hanya boleh dilakukan antara pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00 WIB.
  3. Pemanfaatan jalur lambat harus dilakukan sebagaimana mestinya untuk kelancaran arus lalu lintas tertentu dan bukan untuk fungsi lain.
  4. Para pedagang kaki lima diwajibkan secara mandiri menjaga kebersihan dan ketertiban di lokasi tempat mereka menjajakan dagangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan spesifik yang harus ditaati oleh warga demi menjaga ketertiban umum:

  • Dilarang menempatkan, menjemur, atau mengangkut jerami di sepanjang ruas jalan utama mulai dari Simpang Empat Klodran sampai dengan Simpang Empat Palbapang.
  • Dilarang menggunakan ruas jalan di Kota Bantul sebagai tempat untuk menata (stockpile) jerami yang akan diangkut.
  • Dilarang menyalahgunakan fasilitas taman, seperti menggunakan pagar sebagai tempat duduk, menyandarkan kendaraan pada fasilitas taman, menginjak tanaman, atau menumpuk barang di area taman.
  • Dilarang keras menggunakan jalur lambat sebagai area parkir kendaraan.
16 April 1994, Sri Roso Sudarmo. .