| Tentang | Peningkatan Kebersiahan, Ketertiban dan Keindahan Kota |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 07 /B/Instr/Bt/1994 diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, nyaman, dan sehat melalui peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Peraturan ini merupakan instruksi teknis yang ditujukan kepada jajaran pejabat daerah (Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa) untuk meningkatkan standar kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) di wilayah Kabupaten Bantul, khususnya di area ibu kota bupati.
Instruksi ini mencakup pengaturan mendasar mengenai penggunaan fasilitas umum dan aktivitas warga yang berdampak pada estetika kota, antara lain:
Pemerintah menetapkan prioritas pelaksanaan ketertiban dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan spesifik yang harus ditaati oleh warga demi menjaga ketertiban umum: