| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DAN SEKRETARIAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Sekretariat FKUB di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban memberikan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan agar penduduk dapat beribadah dengan aman sesuai keyakinannya, sehingga tercipta suasana yang rukun, tenteram, dan damai antarumat beragama.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan rincian tugas bagi pengurus forum dan sekretariat. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Pelaksanaan fungsi forum ini didukung oleh ketentuan teknis dan pendanaan yang terstruktur sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan wewenang eksklusif yang harus diperhatikan: