Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 19

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DAN SEKRETARIAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Sekretariat FKUB di Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam memberikan bimbingan, pelayanan, serta perlindungan kepada penduduk dalam beribadah guna menciptakan kerukunan, ketentraman, dan kedamaian antarumat beragama.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi membentuk struktur organisasi forum koordinasi tokoh agama dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan susunan personalia FKUB yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang mewakili berbagai unsur agama (Islam, Katolik, Kristen, Budha, dan Hindu).
  • Pembentukan Sekretariat FKUB yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada forum dan dewan penasehat.
  • Penetapan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, FKUB memiliki urutan prioritas tugas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat secara berkala.
  2. Menampung aspirasi dari organisasi kemasyarakatan keagamaan maupun masyarakat umum.
  3. Menyalurkan aspirasi tersebut dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan izin pendirian tempat ibadat sebagai salah satu persyaratan teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Sekretariat FKUB diwajibkan untuk melaporkan seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh forum kepada Bupati dan Dewan Penasehat FKUB secara transparan.
  • Peraturan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana secara administratif dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2014 meskipun ditetapkan pada tanggal yang sama.
  • Susunan pengurus harus mematuhi komposisi perwakilan agama yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan guna menjaga prinsip keterwakilan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.