Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 19

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DAN SEKRETARIAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Sekretariat FKUB di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban memberikan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan agar penduduk dapat beribadah dengan aman sesuai keyakinannya, sehingga tercipta suasana yang rukun, tenteram, dan damai antarumat beragama.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan rincian tugas bagi pengurus forum dan sekretariat. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Pembentukan susunan personalia FKUB yang terdiri dari unsur perwakilan berbagai agama.
  • Tugas utama forum untuk melakukan dialog dengan pemuka agama serta menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  • Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk rekomendasi yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan Bupati.
  • Penyelenggaraan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan kepada masyarakat luas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan fungsi forum ini didukung oleh ketentuan teknis dan pendanaan yang terstruktur sebagai berikut:

  1. Sekretariat FKUB memiliki tugas prioritas untuk membantu kelancaran tugas harian forum dan Dewan Penasehat, serta wajib melaporkan seluruh hasil kegiatan yang dilaksanakan.
  2. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional FKUB sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini bersifat retroaktif atau berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2014 meskipun baru secara resmi ditetapkan pada tanggal yang sama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan wewenang eksklusif yang harus diperhatikan:

  • FKUB memiliki wewenang khusus dalam memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian tempat ibadat, yang merupakan syarat administratif penting dalam legalitas bangunan keagamaan.
  • Susunan keanggotaan harus mencakup keterwakilan dari agama Islam, Katolik, Kristen, Budha, dan Hindu guna menjaga prinsip keadilan dan inklusivitas.
  • Keputusan ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran birokrasi terkait di Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai landasan hukum pelaksanaan kerukunan beragama.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati. .