| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DAN SEKRETARIAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Sekretariat FKUB di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban memberikan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan kepada penduduk agar tercipta kerukunan, ketentraman, dan kedamaian antarumat beragama sesuai dengan mandat Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Keputusan ini secara resmi menetapkan pembentukan lembaga non-struktural yang bertugas menjaga stabilitas sosial melalui jalur keagamaan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama forum dalam poin-poin berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan peraturan ini, di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2014. Dokumen ini juga menegaskan pentingnya pelaporan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh FKUB dan Dewan Penasehat kepada pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana APBD serta efektivitas program di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014. Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.