| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DAN SEKRETARIAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 19 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Sekretariat FKUB di Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam memberikan bimbingan, pelayanan, serta perlindungan kepada penduduk dalam beribadah guna menciptakan kerukunan, ketentraman, dan kedamaian antarumat beragama.
Keputusan ini secara resmi membentuk struktur organisasi forum koordinasi tokoh agama dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, FKUB memiliki urutan prioritas tugas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.