Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 19

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DAN SEKRETARIAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Sekretariat FKUB di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban memberikan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan kepada penduduk agar tercipta kerukunan, ketentraman, dan kedamaian antarumat beragama sesuai dengan mandat Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi menetapkan pembentukan lembaga non-struktural yang bertugas menjaga stabilitas sosial melalui jalur keagamaan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat secara rutin.
  • Penampungan aspirasi dari organisasi kemasyarakatan keagamaan di tingkat daerah.
  • Pemberian rekomendasi tertulis kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan kebijakan daerah.
  • Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.
  • Penyediaan bantuan administratif melalui Sekretariat FKUB untuk mendukung kinerja operasional forum dan dewan penasehat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama forum dalam poin-poin berikut:

  1. Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadat: Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap permohonan pendirian rumah ibadah agar sesuai dengan ketentuan hukum.
  2. Penyaluran Aspirasi: Mengolah masukan masyarakat menjadi rekomendasi formal kebijakan strategis bagi Bupati.
  3. Pembiayaan: Seluruh biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Struktur Organisasi: Keanggotaan forum terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang mewakili berbagai unsur agama (Islam, Katholik, Kristen, Budha, dan Hindhu).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan peraturan ini, di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2014. Dokumen ini juga menegaskan pentingnya pelaporan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh FKUB dan Dewan Penasehat kepada pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana APBD serta efektivitas program di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014. Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.