Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 20

Tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan kepada penduduk agar dapat menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing dalam suasana yang tenteram dan damai.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembentukan wadah koordinasi bagi pejabat daerah untuk memantau dan membina kerukunan beragama. Beberapa poin dasarnya meliputi:

  • Dasar hukum operasional yang merujuk pada Joint Ministerial Decree atau Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
  • Penetapan personel resmi yang mengisi jabatan di dalam struktur Dewan Penasehat FKUB.
  • Pengakuan bahwa kerukunan antarumat beragama adalah fondasi penting bagi ketahanan wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan susunan prioritas sebagai berikut:

  1. Tugas Utama: Membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan memfasilitasi hubungan kerja antar instansi pemerintah daerah.
  2. Susunan Keanggotaan: Bupati Bantul menjabat sebagai Penasehat, Wakil Bupati sebagai Ketua, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul sebagai Wakil Ketua.
  3. Sekretariat: Fungsi kesekretariatan dijalankan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.
  4. Unsur Anggota: Melibatkan pimpinan penegak hukum dan teknis, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kepala Kepolisian Resor Bantul, serta Kepala Dinas Sosial.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait anggaran dan keberlakuan aturan ini:

  • Ketentuan Anggaran: Segala biaya yang timbul untuk operasional dewan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh berbagai pimpinan majelis agama seperti MUI, Paroki Santo Yakobus, PGIS, dan perwakilan agama lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.