| Tentang | PEMBENTUKAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan kepada penduduk agar dapat menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing dalam suasana yang tenteram dan damai.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup pembentukan wadah koordinasi bagi pejabat daerah untuk memantau dan membina kerukunan beragama. Beberapa poin dasarnya meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan susunan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus terkait anggaran dan keberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.