Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 2

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan penyusunan produk hukum daerah mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Dokumen ini merupakan instrumen rutin tahunan untuk mendukung legalitas administratif di tingkat pemerintah kabupaten.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertanggung jawab dalam proses legislasi di tingkat daerah. Isi teknis dalam keputusan ini mencakup:

  • Pembentukan tim kerja yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan staf teknis dari berbagai satuan kerja.
  • Pembagian peran yang jelas mulai dari posisi Pengarah, Ketua, Sekretaris, hingga Anggota.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada pejabat terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD untuk koordinasi antarlembaga.
  • Penyusunan personalia secara spesifik yang melibatkan pakar hukum, staf ahli, dan bagian keuangan guna menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini memiliki fokus dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan proses pencermatan dan penelaahan mendalam terhadap materi muatan hukum yang akan diatur.
  2. Menyusun rancangan produk hukum yang terdiri dari Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati.
  3. Mengacu pada prioritas anggaran di mana segala biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  4. Tim diisi oleh personel lintas fungsi, termasuk dari Bagian Hukum, Bagian Umum, hingga staf DPPKAD untuk sinkronisasi kebijakan anggaran dan hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan mengenai keberlakuan dan batasan tim ini:

  • Tim wajib bekerja berdasarkan pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku.
  • Segala keputusan yang diambil oleh tim harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif sesuai tugas dan fungsi masing-masing anggota.
  • Ketentuan masa berlaku ditetapkan secara khusus, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku sejak tanggal 2 Januari 2014 untuk menyesuaikan dengan kalender anggaran tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.