| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan penyusunan produk hukum daerah mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Dokumen ini merupakan instrumen rutin tahunan untuk mendukung legalitas administratif di tingkat pemerintah kabupaten.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertanggung jawab dalam proses legislasi di tingkat daerah. Isi teknis dalam keputusan ini mencakup:
Dalam pelaksanaannya, tim ini memiliki fokus dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan mengenai keberlakuan dan batasan tim ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 JANUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.