Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 2

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2014 mengenai pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki tugas dan tanggung jawab teknis dalam proses legislasi di tingkat kabupaten. Perubahan mendasar atau fokus dari peraturan ini adalah memberikan dasar hukum bagi tim untuk melakukan pencermatan dan penyusunan draf hukum. Produk hukum yang menjadi objek kerja tim ini adalah:

  • Peraturan Bupati;
  • Keputusan Bupati; dan
  • Instruksi Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan struktur organisasi tim disusun berdasarkan urutan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pengarah: Dijabat oleh Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul yang bertugas memberikan arahan strategis.
  2. Ketua: Dijabat oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul sebagai pemimpin teknis operasional.
  3. Sekretaris: Dijabat oleh Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
  4. Anggota: Terdiri dari berbagai unsur lintas sektor, termasuk Staf Ahli Bupati, unsur Bagian Umum, dan staf DPPKAD untuk memastikan kesesuaian dari sisi regulasi maupun anggaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai pembiayaan dan pemberlakuan aturan sebagai berikut:

  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain selain yang telah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif terbatas, di mana mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2014.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib dilakukan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.