| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 02 Tahun 2014 mengenai pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang memiliki tugas dan tanggung jawab teknis dalam proses legislasi di tingkat kabupaten. Perubahan mendasar atau fokus dari peraturan ini adalah memberikan dasar hukum bagi tim untuk melakukan pencermatan dan penyusunan draf hukum. Produk hukum yang menjadi objek kerja tim ini adalah:
Langkah-langkah pelaksanaan dan struktur organisasi tim disusun berdasarkan urutan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai pembiayaan dan pemberlakuan aturan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.