| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PRODUK HUKUM DESA TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2014 mengenai pembentukan Tim Pengawasan Produk Hukum Desa untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa penyusunan peraturan di tingkat desa dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan melalui mekanisme evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (Rapendes).
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim pengawas yang bertugas menjaga legalitas produk hukum di desa. Tugas dan tanggung jawab utama tim tersebut meliputi:
Tim pengawas memfokuskan evaluasi pada bidang-bidang yang dianggap krusial bagi tata kelola desa. Urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan mencakup:
Secara teknis, tim ini dibagi menjadi tiga Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan pembagian wilayah desa (Eks Tuti Timur, Tengah, dan Barat). Segala biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini dilarang bekerja tanpa koordinasi dan diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa berlakunya, di mana aturan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 2 Januari 2014 guna menyesuaikan dengan tahun anggaran berjalan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.