Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 3

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PRODUK HUKUM DESA TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2014 mengenai pembentukan Tim Pengawasan Produk Hukum Desa untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa penyusunan peraturan di tingkat desa dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan melalui mekanisme evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa (Rapendes).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim pengawas yang bertugas menjaga legalitas produk hukum di desa. Tugas dan tanggung jawab utama tim tersebut meliputi:

  • Melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Desa yang diajukan.
  • Mengoordinasikan peran Camat dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan proses evaluasi produk hukum.
  • Menyiapkan materi Rancangan Keputusan Bupati yang berisi hasil evaluasi serta hasil klarifikasi atas peraturan desa yang telah disusun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pengawas memfokuskan evaluasi pada bidang-bidang yang dianggap krusial bagi tata kelola desa. Urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan mencakup:

  1. Evaluasi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  2. Pengawasan terhadap regulasi mengenai Pungutan Desa.
  3. Peninjauan aturan terkait Pengelolaan Tanah Kas Desa.
  4. Evaluasi terhadap kebijakan Penataan Ruang Desa.

Secara teknis, tim ini dibagi menjadi tiga Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan pembagian wilayah desa (Eks Tuti Timur, Tengah, dan Barat). Segala biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini dilarang bekerja tanpa koordinasi dan diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa berlakunya, di mana aturan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 2 Januari 2014 guna menyesuaikan dengan tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.