Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 121

Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 121
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan pendelegasian wewenang dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2014. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja hibah yang bersumber dari anggaran daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2011.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pelimpahan tanggung jawab administratif dari Bupati kepada para pejabat daerah tertentu untuk menandatangani dokumen perjanjian hibah secara resmi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat proses penyaluran dana hibah kepada berbagai organisasi, lembaga, dan kelompok masyarakat di Kabupaten Bantul. Setiap pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang penuh atas dokumen yang ditandatangani sesuai dengan lingkup koordinasi instansinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Wewenang penandatanganan didelegasikan kepada beberapa pejabat berdasarkan subjek atau lembaga penerima hibahnya, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Asisten Administrasi Umum Setda untuk hibah yang diberikan kepada KORPRI.
  2. Kepala Dinas Kesehatan untuk hibah bagi Komisi Penanggulangan Aids Daerah dan Palang Merah Indonesia (PMI).
  3. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi untuk hibah yang ditujukan kepada 49 (empat puluh sembilan) unit Koperasi.
  4. Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga untuk hibah kepada organisasi kepemudaan dan olahraga seperti KONI, Pramuka, dan KNPI.
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk hibah yang dikelola oleh Sekretariat Bersama Kartamantul.
  6. Kepala Dinas Sosial untuk hibah bagi 27 organisasi sosial dan keagamaan, termasuk di antaranya MUI, BAZ, PC NU, PD Muhammadiyah, hingga kelompok Tagana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan pendelegasian ini meliputi:

  • Pejabat yang menerima delegasi wewenang wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati atas pelaksanaan tugasnya.
  • Seluruh mekanisme penandatanganan harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi serta aturan monitoring dan evaluasi yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat khusus untuk pelaksanaan anggaran tahun 2014 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.