| Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 121 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan pendelegasian wewenang dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Tahun Anggaran 2014. Peraturan ini merupakan langkah administratif untuk melaksanakan ketentuan teknis mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja hibah yang bersumber dari anggaran daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2011.
Dokumen ini mengatur pelimpahan tanggung jawab administratif dari Bupati kepada para pejabat daerah tertentu untuk menandatangani dokumen perjanjian hibah secara resmi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat proses penyaluran dana hibah kepada berbagai organisasi, lembaga, dan kelompok masyarakat di Kabupaten Bantul. Setiap pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang penuh atas dokumen yang ditandatangani sesuai dengan lingkup koordinasi instansinya.
Wewenang penandatanganan didelegasikan kepada beberapa pejabat berdasarkan subjek atau lembaga penerima hibahnya, dengan urutan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan pendelegasian ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.