Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 9

Tentang Tim Khusus Pemasyarakatan dan Pembudayaan P-4 melalui Penataran dan Non Penataran di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09 /B/Inst/Bt/1994 mengenai pembentukan Tim Khusus Pemasyarakatan dan Pembudayaan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan untuk mempercepat penyebarluasan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul melalui metode pendidikan dan pendekatan lainnya.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada seluruh Camat di Kabupaten Bantul untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  • Membentuk Tim Khusus di tingkat kecamatan yang melibatkan instansi terkait untuk membantu penyelenggaraan program.
  • Melaksanakan sosialisasi melalui jalur penataran (formal) maupun non-penataran (informal).
  • Memastikan koordinasi yang solid antar elemen pemerintahan di tingkat daerah untuk mendukung program nasionalisme tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas dan langkah pelaksanaan tim diatur dengan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Membantu seluruh persiapan teknis dalam rangka penyelenggaraan pemasyarakatan dan pembudayaan nilai-nilai P4.
  2. Mempersiapkan segala perlengkapan dan sarana prasarana yang diperlukan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
  3. Mengusahakan ketersediaan dana yang diperlukan guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan dalam instruksi ini meliputi:

  • Instruksi ini wajib diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh penerima instruksi tanpa terkecuali.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan, yakni pada awal Juni 1994.
  • Laporan pelaksanaan dan tembusan wajib disampaikan kepada otoritas lebih tinggi termasuk Gubernur DIY dan Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP 7) untuk pengawasan secara ex-officio.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, SRI ROSO SUDARMO.

.