Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 9

Tentang Tim Khusus Pemasyarakatan dan Pembudayaan P-4 melalui Penataran dan Non Penataran di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/B/Inst/Bt/1994 yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemasyarakatan dan pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional untuk meningkatkan pemahaman ideologi negara bagi seluruh lapisan masyarakat melalui metode penataran dan non penataran.

Poin-Poin Utama

Bupati menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada aparatur daerah guna memastikan program pembudayaan ideologi berjalan efektif. Poin-poin utama dalam instruksi ini meliputi:

  • Instruksi kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bantul untuk segera mengambil langkah operasional di wilayah masing-masing.
  • Kewajiban membentuk Tim Khusus Pemasyarakatan dan Pembudayaan P4 yang bekerja sama dengan instansi terkait.
  • Pemanfaatan jalur formal melalui pelatihan terstruktur maupun jalur informal di tengah masyarakat guna menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada kesiapan manajerial dan logistik dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Membantu seluruh proses persiapan penyelenggaraan pemasyarakatan dan pembudayaan P4 baik melalui jalur penataran maupun non penataran.
  2. Mempersiapkan segala jenis perlengkapan, fasilitas, dan sarana prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
  3. Mengusahakan ketersediaan dana secara mandiri dan bertanggung jawab demi menjamin keberhasilan penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat mengikat bagi para pejabat yang ditunjuk dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sejak tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus mengenai pengawasan, di mana laporan pelaksanaan instruksi ini juga disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Dati II Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan koordinasi antarlembaga daerah. Tidak ada ketentuan mengenai anggaran spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan pada aspek self-funding atau pengusahaan dana demi kelancaran program.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.