| Tentang | Tim Khusus Pemasyarakatan dan Pembudayaan P-4 melalui Penataran dan Non Penataran di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09 /B/Inst/Bt/1994 mengenai pembentukan Tim Khusus Pemasyarakatan dan Pembudayaan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Peraturan ini bersifat instruksi pelaksanaan untuk mempercepat penyebarluasan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul melalui metode pendidikan dan pendekatan lainnya.
Instruksi ini memberikan mandat kepada seluruh Camat di Kabupaten Bantul untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Tugas dan langkah pelaksanaan tim diatur dengan prioritas teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan dalam instruksi ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, SRI ROSO SUDARMO.
.