| Tentang | Tim Khusus Pemasyarakatan dan Pembudayaan P-4 melalui Penataran dan Non Penataran di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/B/Inst/Bt/1994 yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemasyarakatan dan pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional untuk meningkatkan pemahaman ideologi negara bagi seluruh lapisan masyarakat melalui metode penataran dan non penataran.
Bupati menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada aparatur daerah guna memastikan program pembudayaan ideologi berjalan efektif. Poin-poin utama dalam instruksi ini meliputi:
Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada kesiapan manajerial dan logistik dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Instruksi ini bersifat mengikat bagi para pejabat yang ditunjuk dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sejak tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus mengenai pengawasan, di mana laporan pelaksanaan instruksi ini juga disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Dati II Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan koordinasi antarlembaga daerah. Tidak ada ketentuan mengenai anggaran spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan pada aspek self-funding atau pengusahaan dana demi kelancaran program.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.