Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 58

Tentang PEMBENTUKAN MAJELIS DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (TP-TGR) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 58
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2014 merupakan landasan hukum bagi Pembentukan Majelis dan Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme formal dalam rangka penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kerugian keuangan maupun barang milik daerah melalui pembentukan tim khusus.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas antara dua struktur utama yang bekerja secara sinergis, yaitu:

  • Majelis TP-TGR yang memiliki fungsi utama memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Bupati terkait penyelesaian kasus kerugian daerah dan perbendaharaan.
  • Sekretariat TP-TGR yang menjalankan fungsi administratif dan teknis operasional untuk mendukung kerja Majelis.

Adapun rincian tugas teknis dari Sekretariat meliputi:

  1. Mempersiapkan bahan-bahan untuk persidangan kasus TP-TGR.
  2. Menyusun konsep surat gugatan serta surat keputusan pembebanan.
  3. Menyiapkan dokumen pendukung mengenai kerugian daerah.
  4. Melaksanakan tugas administratif lainnya demi kelancaran tugas dan fungsi Majelis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi personel yang terlibat sesuai dengan tanggung jawabnya, sebagai berikut:

  1. Ketua Majelis: Rp100.000,00.
  2. Wakil Ketua Majelis: Rp90.000,00.
  3. Sekretaris dan Anggota Majelis: Rp80.000,00.
  4. Sekretaris Tim Sekretariat: Rp80.000,00.
  5. Anggota Tim Sekretariat: berkisar antara Rp50.000,00 hingga Rp60.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2014. Dalam aspek akuntabilitas, seluruh anggota Majelis TP-TGR dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.