| Tentang | PEMBENTUKAN MAJELIS DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (TP-TGR) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 58 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2014 merupakan landasan hukum bagi Pembentukan Majelis dan Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme formal dalam rangka penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kerugian keuangan maupun barang milik daerah melalui pembentukan tim khusus.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas antara dua struktur utama yang bekerja secara sinergis, yaitu:
Adapun rincian tugas teknis dari Sekretariat meliputi:
Pelaksanaan kegiatan ini didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi personel yang terlibat sesuai dengan tanggung jawabnya, sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2014. Dalam aspek akuntabilitas, seluruh anggota Majelis TP-TGR dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.