Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 75

Tentang PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2014 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014. Keputusan ini merupakan regulasi teknis sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2014 guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi FORPI yang melibatkan unsur independen untuk melakukan pengawasan internal pemerintah.
  • Penyusunan dan pelaksanaan program monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap implementasi Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Pemberian dukungan teknis dan strategis dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi di instansi pemerintah daerah.
  • Kewajiban bagi forum untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan dan kegiatan secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk akuntabilitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Forum ini diprioritaskan untuk mengawal integritas aparatur sipil negara melalui pemantauan Pakta Integritas.
  2. Struktur personalia FORPI terdiri dari Koordinator dan Anggota yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat, Akademik, LSM, dan Dunia Usaha.
  3. Pembentukan Sekretariat FORPI yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul untuk mendukung kelancaran administratif dan operasional forum.
  4. Seluruh pendanaan operasional FORPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan regulasi ini, di mana meskipun ditetapkan pada Februari 2014, keputusan ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2013. Hal ini menunjukkan bahwa segala tindakan pemantauan yang dilakukan sejak awal periode tersebut diakui secara legalitas hukum. Forum diwajibkan menjaga independensi sesuai dengan nama lembaga tersebut agar hasil pengawasan bersifat objektif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.