| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2014 ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Tujuan utama dari pembentukan forum ini adalah untuk menjamin adanya pengawasan yang independen dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan mandat operasional bagi FORPI. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis forum ini didukung oleh struktur pendukung dan skema pembiayaan negara dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun dinyatakan berlaku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2013. Hal ini menunjukkan bahwa segala aktivitas yang dilakukan forum dalam rentang waktu tersebut diakui secara legal. Secara khusus, anggota forum dilarang menyalahgunakan wewenang monitoring di luar mandat pencegahan korupsi dan penegakan Pakta Integritas yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.