Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 75

Tentang PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 75
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2014 ditetapkan sebagai langkah operasional untuk melaksanakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2014. Tujuan utama dari pembentukan forum ini adalah untuk menjamin adanya pengawasan yang independen dan partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan mandat operasional bagi FORPI. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personil FORPI yang terdiri dari koordinator dan anggota dari berbagai latar belakang non-pemerintah.
  • Pemberian wewenang untuk menyusun dan melaksanakan program monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Mandat untuk memberikan bantuan dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi di birokrasi daerah.
  • Kewajiban administratif untuk melaporkan seluruh hasil kegiatan dan temuan lapangan secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis forum ini didukung oleh struktur pendukung dan skema pembiayaan negara dengan rincian sebagai berikut:

  1. Forum bersifat independen namun secara administratif bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Pembentukan Sekretariat FORPI yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif, yang personilnya berasal dari unsur Inspektorat, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda.
  3. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  4. Susunan anggota forum wajib melibatkan keterwakilan dari unsur Akademik, Tokoh Masyarakat, LSM, dan Dunia Usaha.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku peraturan ini di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun dinyatakan berlaku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2013. Hal ini menunjukkan bahwa segala aktivitas yang dilakukan forum dalam rentang waktu tersebut diakui secara legal. Secara khusus, anggota forum dilarang menyalahgunakan wewenang monitoring di luar mandat pencegahan korupsi dan penegakan Pakta Integritas yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.

.