| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM PEMANTAU INDEPENDEN (FORPI) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 75 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2014 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Forum Pemantau Independen (FORPI) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014. Keputusan ini merupakan regulasi teknis sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2014 guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme di tingkat daerah.
Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan regulasi ini, di mana meskipun ditetapkan pada Februari 2014, keputusan ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2013. Hal ini menunjukkan bahwa segala tindakan pemantauan yang dilakukan sejak awal periode tersebut diakui secara legalitas hukum. Forum diwajibkan menjaga independensi sesuai dengan nama lembaga tersebut agar hasil pengawasan bersifat objektif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI.
.