Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 111

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN TABLOID / MAJALAH SEJADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2014 yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk mengelola penerbitan media komunikasi publik milik pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi terkait kegiatan pembangunan serta menjalin komunikasi yang lebih efektif antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan masyarakat agar tercipta partisipasi publik yang lebih baik.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan Tim Penerbitan Tabloid / Majalah Sejada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014.
  • Tim memiliki tugas utama untuk mempersiapkan bahan atau materi serta melaksanakan proses penerbitan media informasi daerah.
  • Struktur tim terdiri dari unsur pimpinan daerah, pejabat teknis dari Sekretariat Daerah, serta staf pelaksana dari bagian humas.
  • Tim diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penerbitan dan pengalokasian sumber daya diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Tim ditargetkan untuk menerbitkan Tabloid/Majalah Sejada sebanyak 4 (empat) edisi dalam satu tahun anggaran.
  2. Susunan personil dalam tim dibagi menjadi beberapa peran penting, yaitu Penasehat, Penanggung Jawab, Editor, Sekretariat dan Distribusi, Fotografer, serta bagian Design/Lay Out.
  3. Seluruh sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan keputusan ini yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif, di mana secara administratif mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2014 meskipun baru secara resmi ditetapkan pada bulan berikutnya.
  • Pelaksanaan tugas tim harus sesuai dengan koridor kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna menghindari penyalahgunaan wewenang atau anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.