| Tentang | PENUNJUKAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA NASIONAL DAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 156 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tentang penetapan sekolah-sekolah di Kabupaten Bantul sebagai kandidat untuk meraih penghargaan lingkungan hidup. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mengembangkan kesadaran pengelolaan lingkungan hidup serta penghayatan nilai-nilai pelestarian alam bagi seluruh warga sekolah, khususnya guru dan siswa, melalui program Sekolah Adiwiyata.
Keputusan ini menetapkan daftar sekolah yang ditunjuk sebagai calon peserta penghargaan dalam dua kategori utama, yaitu:
Pemerintah menetapkan tahapan verifikasi yang sistematis untuk memastikan sekolah-sekolah tersebut layak menyandang status Adiwiyata melalui urutan evaluasi sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Maret 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.