| Tentang | PENUNJUKAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA NASIONAL DAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 156 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur mengenai penetapan sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Bantul sebagai kandidat untuk meraih penghargaan lingkungan tingkat nasional. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata dalam mengembangkan kesadaran pengelolaan lingkungan hidup serta penghayatan nilai-nilai pelestarian alam oleh seluruh warga sekolah melalui program Sekolah Adiwiyata.
Isi utama dari keputusan ini adalah penunjukan beberapa institusi pendidikan untuk mengikuti seleksi penghargaan lingkungan dalam dua kategori berbeda. Daftar sekolah tersebut mencakup:
Adapun sekolah yang ditunjuk berdasarkan lampiran keputusan ini adalah:
Langkah-langkah pelaksanaan seleksi dan verifikasi diatur secara bertahap untuk memastikan kualitas sekolah yang diajukan ke tingkat pusat, yaitu:
Landasan teknis pelaksanaan program ini merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksana Program Adiwiyata.
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan keputusan ini: