Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 156

Tentang PENUNJUKAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA NASIONAL DAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 156
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tentang penetapan sekolah-sekolah di Kabupaten Bantul sebagai kandidat untuk meraih penghargaan lingkungan hidup. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mengembangkan kesadaran pengelolaan lingkungan hidup serta penghayatan nilai-nilai pelestarian alam bagi seluruh warga sekolah, khususnya guru dan siswa, melalui program Sekolah Adiwiyata.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar sekolah yang ditunjuk sebagai calon peserta penghargaan dalam dua kategori utama, yaitu:

  • Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri: Meliputi MIN Jejeran dan SMAN 2 Banguntapan.
  • Calon Sekolah Adiwiyata Nasional: Meliputi SMAN 1 Banguntapan, SMPN 1 Pandak, dan SD Kanisius Sorowajan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan tahapan verifikasi yang sistematis untuk memastikan sekolah-sekolah tersebut layak menyandang status Adiwiyata melalui urutan evaluasi sebagai berikut:

  1. Verifikasi Tingkat Daerah: Calon sekolah wajib melalui proses peninjauan lapangan dan pemeriksaan dokumen oleh Tim Adiwiyata Kabupaten Bantul dan Tim Adiwiyata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Pengajuan ke Pusat: Sekolah yang telah dinyatakan lolos verifikasi di tingkat daerah akan diajukan secara resmi ke tingkat nasional.
  3. Evaluasi Akhir: Penilaian final akan dilakukan oleh Tim Adiwiyata Tingkat Pusat guna menentukan pemberian penghargaan nasional maupun mandiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Sekolah yang telah ditunjuk wajib bersedia mengikuti seluruh rangkaian verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis dari berbagai tingkatan pemerintahan.
  • Segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan pada mekanisme anggaran yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Maret 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.