Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 156

Tentang PENUNJUKAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA NASIONAL DAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 156
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur mengenai penetapan sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Bantul sebagai kandidat untuk meraih penghargaan lingkungan tingkat nasional. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata dalam mengembangkan kesadaran pengelolaan lingkungan hidup serta penghayatan nilai-nilai pelestarian alam oleh seluruh warga sekolah melalui program Sekolah Adiwiyata.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penunjukan beberapa institusi pendidikan untuk mengikuti seleksi penghargaan lingkungan dalam dua kategori berbeda. Daftar sekolah tersebut mencakup:

  • Kategori Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri: Sekolah yang diharapkan menjadi percontohan dan pembina bagi sekolah lain.
  • Kategori Calon Sekolah Adiwiyata Nasional: Sekolah yang telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan di tingkat daerah.

Adapun sekolah yang ditunjuk berdasarkan lampiran keputusan ini adalah:

  1. MIN Jejeran (Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri)
  2. SMAN 2 Banguntapan (Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri)
  3. SMAN 1 Banguntapan (Calon Sekolah Adiwiyata Nasional)
  4. SMPN 1 Pandak (Calon Sekolah Adiwiyata Nasional)
  5. SD Kanisius Sorowajan (Calon Sekolah Adiwiyata Nasional)

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan seleksi dan verifikasi diatur secara bertahap untuk memastikan kualitas sekolah yang diajukan ke tingkat pusat, yaitu:

  1. Verifikasi Tingkat Kabupaten: Dilakukan oleh Tim Adiwiyata Kabupaten Bantul.
  2. Verifikasi Tingkat Provinsi: Dilakukan oleh Tim Adiwiyata Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Evaluasi Nasional: Sekolah yang lolos verifikasi daerah akan diajukan ke tingkat nasional untuk dievaluasi oleh Tim Adiwiyata Tingkat Pusat.

Landasan teknis pelaksanaan program ini merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksana Program Adiwiyata.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan.
  • Penunjukan sebagai "Calon" tidak berarti sekolah otomatis mendapatkan penghargaan, melainkan wajib melalui serangkaian proses verifikasi dan evaluasi faktual.
  • Segala bentuk penyampaian keputusan ini ditujukan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Kepala Badan Lingkungan Hidup, dan Ketua DPRD untuk koordinasi lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 MARET 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI. .