| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2014 yang mengatur tentang penunjukan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2014. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif formal untuk mengisi jabatan pengelolaan keuangan menyusul adanya mutasi atau perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi mencabut dan menggantikan ketentuan serupa yang telah diterbitkan sebelumnya pada awal tahun yang sama agar tetap relevan dengan struktur organisasi yang baru.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan secara resmi personil yang bertanggung jawab atas manajemen keuangan daerah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus administratif yang diatur dalam keputusan ini mencakup:
Terdapat ketentuan khusus mengenai peralihan wewenang dan pembatalan aturan terdahulu untuk menghindari tumpang tindih jabatan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI
.