| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2014 adalah peraturan yang menetapkan penunjukan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2014. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif yang diperlukan akibat adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan pembaruan struktur pengelola keuangan agar sesuai dengan kondisi terkini.
Isi utama dari peraturan ini adalah penetapan individu yang memegang kendali atas pengelolaan keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur beberapa urutan prioritas dan landasan teknis yaitu:
Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan instruksi khusus sebagai berikut:
27 FEBRUARI 2014, SRI SURYA WIDATI
.