Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 113

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2014 yang mengatur tentang penunjukan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2014. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif formal untuk mengisi jabatan pengelolaan keuangan menyusul adanya mutasi atau perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi mencabut dan menggantikan ketentuan serupa yang telah diterbitkan sebelumnya pada awal tahun yang sama agar tetap relevan dengan struktur organisasi yang baru.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan secara resmi personil yang bertanggung jawab atas manajemen keuangan daerah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penunjukan secara resmi Drs. Didik Warsito (NIP: 196309151990031008) untuk mengemban tanggung jawab sebagai PPKD.
  • Pejabat yang ditunjuk saat ini menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum penunjukan ini mencakup berbagai regulasi tinggi seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Daerah mengenai APBD 2014.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus administratif yang diatur dalam keputusan ini mencakup:

  1. Tugas utama pejabat yang ditunjuk adalah mengelola seluruh siklus keuangan daerah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan wajib mengikuti standar Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2014, namun secara teknis baru mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 3 Maret 2014 untuk memastikan kesiapan administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai peralihan wewenang dan pembatalan aturan terdahulu untuk menghindari tumpang tindih jabatan:

  • Pada saat keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2014 tentang penunjukan PPKD sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pejabat yang baru ditunjuk memiliki otoritas penuh untuk menandatangani dokumen keuangan daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Kabupaten Bantul untuk keperluan monitoring dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 FEBRUARI 2014 oleh BUPATI BANTUL, SRI SURYA WIDATI

.