Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 113

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (PPKD) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2014 adalah peraturan yang menetapkan penunjukan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2014. Keputusan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif yang diperlukan akibat adanya mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan pembaruan struktur pengelola keuangan agar sesuai dengan kondisi terkini.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah penetapan individu yang memegang kendali atas pengelolaan keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut:

  • Menunjuk Drs. Didik Warsito (NIP: 196309151990031008) sebagai pejabat yang bertanggung jawab.
  • Pejabat tersebut menjalankan fungsi PPKD secara ex-officio dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Tugas dan wewenang yang diberikan mencakup seluruh lingkup pengelolaan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2014.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur beberapa urutan prioritas dan landasan teknis yaitu:

  1. Keputusan ini didasarkan pada berbagai undang-undang mengenai keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pemerintahan daerah sebagai payung hukum utama.
  2. Efektivitas pelaksanaan tugas PPKD yang baru ini secara resmi dimulai pada tanggal 3 Maret 2014.
  3. Segala bentuk pengelolaan keuangan harus selaras dengan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan instruksi khusus sebagai berikut:

  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2014 mengenai subjek yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat untuk fungsi pengawasan.
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang menjalankan tugas di luar kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

27 FEBRUARI 2014, SRI SURYA WIDATI

.