Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 174

Tentang SEKOLAH-SEKOLAH BINAAN SMAN 2 BANGUNTAPAN SEBAGAI CALON SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 174
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan daftar sekolah-sekolah di bawah binaan SMAN 2 Banguntapan dalam rangka pengajuan sebagai calon Sekolah Adiwiyata Mandiri tahun 2014. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk proses pembinaan lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul, di mana sekolah yang telah berstatus Sekolah Adiwiyata Nasional diwajibkan menyebarluaskan praktik pengelolaan lingkungan hidup ke sekolah lain.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pengakuan terhadap SMAN 2 Banguntapan sebagai institusi yang akan maju ke tingkat mandiri serta penugasan resmi untuk membimbing sekolah-sekolah mitra. Poin-poin fundamentalnya adalah:

  • Penetapan daftar sekolah yang berhak menerima pembinaan lingkungan hidup agar selaras dengan standar Adiwiyata.
  • Penggunaan indikator Nilai EDS (Evaluasi Diri Sekolah) sebagai tolok ukur kesiapan masing-masing sekolah binaan.
  • Koordinasi lintas instansi antara pihak sekolah, Badan Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan menuju status mandiri, terdapat target teknis dan daftar prioritas yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Sesuai aturan nasional, SMAN 2 Banguntapan wajib melakukan pembinaan kepada minimal 10 (sepuluh) sekolah binaan agar memenuhi syarat penilaian Adiwiyata Mandiri.
  2. Dalam lampiran ini, telah ditetapkan sebanyak 13 sekolah binaan yang terdiri dari berbagai jenjang pendidikan untuk memastikan dampak pembinaan yang luas.
  3. Sebelas sekolah binaan memiliki Nilai EDS awal sebesar 56, sementara SMAN 1 Bantul memiliki nilai 57, SMAN 2 Bantul nilai 64, dan SMAN 1 Banguntapan mencatat nilai tertinggi sebesar 72.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai standar kelestarian lingkungan sekolah. Tidak ada larangan spesifik yang dicantumkan selain kewajiban untuk mengikuti prosedur penilaian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup melalui pedoman pelaksana program Adiwiyata.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Maret 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.