| Tentang | SEKOLAH-SEKOLAH BINAAN SMAN 2 BANGUNTAPAN SEBAGAI CALON SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 174 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan daftar sekolah-sekolah di bawah binaan SMAN 2 Banguntapan dalam rangka pengajuan sebagai calon Sekolah Adiwiyata Mandiri tahun 2014. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk proses pembinaan lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul, di mana sekolah yang telah berstatus Sekolah Adiwiyata Nasional diwajibkan menyebarluaskan praktik pengelolaan lingkungan hidup ke sekolah lain.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pengakuan terhadap SMAN 2 Banguntapan sebagai institusi yang akan maju ke tingkat mandiri serta penugasan resmi untuk membimbing sekolah-sekolah mitra. Poin-poin fundamentalnya adalah:
Dalam pelaksanaan menuju status mandiri, terdapat target teknis dan daftar prioritas yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai standar kelestarian lingkungan sekolah. Tidak ada larangan spesifik yang dicantumkan selain kewajiban untuk mengikuti prosedur penilaian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup melalui pedoman pelaksana program Adiwiyata.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 03 Maret 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.