Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 204

Tentang TAMAN KANAK-KANAK PENERIMA PROGRAM MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 204
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 204 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan daftar Taman Kanak-Kanak (TK) di wilayah Kabupaten Bantul sebagai penerima Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) untuk tahun anggaran 2014. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan fisik serta pemenuhan gizi anak didik yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kecerdasan anak sekolah sejak dini.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan satuan pendidikan anak usia dini formal (TK) yang berhak menerima alokasi bantuan makanan tambahan berdasarkan daftar lampiran resmi.
  • Pelaksanaan program ini merujuk pada pedoman penyediaan makanan tambahan untuk PAUD Formal sebagaimana diatur dalam peraturan bupati sebelumnya.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemberian makanan tambahan, jajanan, atau kudapan kepada siswa sasaran wajib diberikan minimal 3 (tiga) kali dalam seminggu.
  2. Setiap porsi makanan tambahan harus mengandung energi paling sedikit 300 gram kalori per anak.
  3. Setiap porsi makanan tambahan wajib mengandung protein sekurang-kurangnya 5 gram protein untuk setiap anak dalam setiap pemberian.
  4. Total sasaran penerima manfaat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul mencakup sebanyak 26.669 siswa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan penggunaan bahan pokok hasil pertanian setempat dalam penyediaan makanan tambahan atau kudapan siswa. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut terhitung sejak tanggal 17 Januari 2014.

Ditetapkan pada: 14 MARET 2014. Penandatangan: SRI SURYA WIDATI (BUPATI BANTUL)

.