| Tentang | PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 284 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 merupakan landasan hukum mengenai Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi potensi sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan gejala alam yang unik di pesisir Bantul. Tujuannya adalah agar kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, serta meningkatkan kesadaran konservasi melalui wisata bahari dan rekreasi.
Dokumen ini secara resmi mencadangkan wilayah pesisir tertentu sebagai kawasan konservasi yang terdiri dari wilayah darat dan laut. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah menetapkan pembagian fokus kawasan berdasarkan luasan lahan sebagai berikut:
Pengelolaan kawasan ini akan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Taman Pesisir yang secara spesifik menangani Kawasan Konservasi Penyu Patihan dan Kawasan Konservasi Mangrove Baros. Pembentukan tim tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati tersendiri.
Bupati memberikan tugas khusus kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul untuk segera membuat rencana pengelolaan dan melaksanakan pengumuman serta sosialisasi secara masif kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat memahami batasan dan tujuan dari pencadangan kawasan konservasi ini. Segala bentuk kegiatan di dalam kawasan harus selaras dengan rencana pengelolaan yang telah disusun untuk menjamin kelestarian ekosistem mangrove dan habitat penyu. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.