| Tentang | PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 284 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melindungi dan melestarikan potensi sumber daya alam hayati berupa satwa penyu dan vegetasi mangrove. Status peraturan ini adalah penetapan kawasan baru yang dimaksudkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, peningkatan kesadaran konservasi, serta pengembangan wisata bahari dan rekreasi di wilayah pesisir Bantul.
Dokumen ini mengatur dasar-dasar teknis mengenai penetapan zona perlindungan di wilayah pesisir yang mencakup beberapa poin fundamental berikut:
Pemerintah daerah memberikan prioritas alokasi ruang terhadap dua ekosistem utama dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2014. Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.