| Tentang | PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 284 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan pencadangan kawasan konservasi taman pesisir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan, melindungi, dan melestarikan potensi sumber daya alam hayati seperti satwa penyu dan vegetasi mangrove untuk kepentingan penelitian, pendidikan, peningkatan kesadaran konservasi, serta wisata bahari.
Peraturan ini menetapkan wilayah darat dan laut tertentu sebagai kawasan yang dicadangkan untuk kegiatan konservasi. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah membagi prioritas alokasi wilayah dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan pidana secara spesifik dalam dokumen ini, terdapat ketentuan administratif dan khusus yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.