Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 284

Tentang PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 284
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melindungi dan melestarikan potensi sumber daya alam hayati berupa satwa penyu dan vegetasi mangrove. Status peraturan ini adalah penetapan kawasan baru yang dimaksudkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, peningkatan kesadaran konservasi, serta pengembangan wisata bahari dan rekreasi di wilayah pesisir Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur dasar-dasar teknis mengenai penetapan zona perlindungan di wilayah pesisir yang mencakup beberapa poin fundamental berikut:

  • Pencadangan kawasan dilakukan pada area yang memiliki keunikan geologi dan gejala alam yang bernilai tinggi.
  • Pembagian wilayah konservasi yang mencakup area daratan dan perairan laut.
  • Penetapan batas koordinat yang sah secara hukum melalui lampiran peta sebagai acuan spasial bagi instansi terkait.
  • Pemberian wewenang kepada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengumumkan dan mensosialisasikan status kawasan kepada masyarakat umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memberikan prioritas alokasi ruang terhadap dua ekosistem utama dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Kawasan Konservasi Penyu ditetapkan dengan luasan total 50 Hektar.
  2. Kawasan Konservasi Mangrove ditetapkan dengan luasan total 132 Hektar.
  3. Pengelolaan dilaksanakan oleh Tim Pengelola yang terdiri dari pengelola Kawasan Konservasi Penyu Patihan dan Kawasan Konservasi Mangrove Baros.
  4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan wajib menyusun management plan atau rencana pengelolaan yang terintegrasi.
  5. Segala bentuk pelaksanaan di lapangan harus mengacu pada peta dan koordinat yang telah diverifikasi melalui survei lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim Pengelola kawasan tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibentuk melalui Keputusan Bupati tersendiri guna menjamin legalitas operasionalnya.
  • Segala bentuk kegiatan di wilayah pencadangan wajib tunduk pada fungsi perlindungan sumber daya ikan dan ekosistem pesisir sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superior).
  • Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pemanfaatan ruang di wilayah pesisir Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2014. Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.