Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 284

Tentang PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 284
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan pencadangan kawasan konservasi taman pesisir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan, melindungi, dan melestarikan potensi sumber daya alam hayati seperti satwa penyu dan vegetasi mangrove untuk kepentingan penelitian, pendidikan, peningkatan kesadaran konservasi, serta wisata bahari.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan wilayah darat dan laut tertentu sebagai kawasan yang dicadangkan untuk kegiatan konservasi. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penetapan batas koordinat wilayah konservasi yang dicantumkan secara detail dalam lampiran peta.
  • Pembagian kawasan berdasarkan jenis sumber daya alam yang dilindungi.
  • Penugasan instansi terkait untuk melaksanakan fungsi manajerial dan operasional di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah membagi prioritas alokasi wilayah dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Kawasan Konservasi Penyu dengan luas mencapai 50 Hektar.
  2. Kawasan Konservasi Mangrove dengan luas mencapai 132 Hektar.
  3. Pengelolaan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Taman Pesisir (Kawasan Penyu Patihan dan Mangrove Baros) yang dibentuk dengan keputusan tersendiri.
  4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bertugas membuat rencana pengelolaan, melakukan sosialisasi, dan melaksanakan pengelolaan kawasan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana secara spesifik dalam dokumen ini, terdapat ketentuan administratif dan khusus yaitu:

  • Pengelolaan kawasan tidak boleh dilakukan secara sembarangan melainkan harus melalui Tim Pengelola resmi yang telah ditunjuk.
  • Wajib dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan yang dicadangkan agar tidak terjadi sengketa pemanfaatan lahan.
  • Peraturan ini bersifat segera dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.