Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 284

Tentang PENCADANGAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 284
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014 merupakan landasan hukum mengenai Pencadangan Kawasan Konservasi Taman Pesisir di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi potensi sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan gejala alam yang unik di pesisir Bantul. Tujuannya adalah agar kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, serta meningkatkan kesadaran konservasi melalui wisata bahari dan rekreasi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara resmi mencadangkan wilayah pesisir tertentu sebagai kawasan konservasi yang terdiri dari wilayah darat dan laut. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Identifikasi potensi utama yaitu satwa penyu dan vegetasi mangrove yang perlu dikembangkan dan dilestarikan.
  • Penetapan batas-batas koordinat kawasan konservasi yang dicantumkan dalam lampiran peta keputusan.
  • Pemberian mandat kepada instansi terkait untuk menyusun rencana pengelolaan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencadangan kawasan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, pemerintah menetapkan pembagian fokus kawasan berdasarkan luasan lahan sebagai berikut:

  1. Kawasan Konservasi Penyu ditetapkan dengan luasan mencapai 50 Hektar (Ha).
  2. Kawasan Konservasi Mangrove ditetapkan dengan luasan mencapai 132 Hektar (Ha).

Pengelolaan kawasan ini akan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Taman Pesisir yang secara spesifik menangani Kawasan Konservasi Penyu Patihan dan Kawasan Konservasi Mangrove Baros. Pembentukan tim tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati tersendiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Bupati memberikan tugas khusus kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul untuk segera membuat rencana pengelolaan dan melaksanakan pengumuman serta sosialisasi secara masif kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat memahami batasan dan tujuan dari pencadangan kawasan konservasi ini. Segala bentuk kegiatan di dalam kawasan harus selaras dengan rencana pengelolaan yang telah disusun untuk menjamin kelestarian ekosistem mangrove dan habitat penyu. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.