Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 310

Tentang SEKOLAH ADIWIYATA TINGKAT KABUPATEN TAHUN 2014
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 310
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 310 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan daftar sekolah yang berhasil meraih predikat sebagai Sekolah Adiwiyata di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2014. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendorong pengembangan kesadaran mengenai pengelolaan dan penghayatan lingkungan hidup bagi seluruh warga sekolah, khususnya guru dan siswa, melalui program Sekolah Adiwiyata.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pengakuan resmi terhadap sekolah-sekolah yang telah berhasil melalui tahap verifikasi oleh Tim Adiwiyata Kabupaten Bantul. Fokus utama dari penetapan ini adalah penguatan kapasitas kelembagaan sekolah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan integrasi pendidikan lingkungan ke dalam aktivitas belajar mengajar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pelaksanaan program ini difokuskan pada penilaian teknis dan jenjang evaluasi berkelanjutan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar lampiran diwajibkan untuk mempertahankan standar pengelolaan lingkungan yang telah diverifikasi.
  2. Seluruh sekolah yang masuk dalam daftar Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten selanjutnya akan diajukan ke Tingkat Provinsi untuk dievaluasi oleh Tim Adiwiyata DIY.
  3. Daftar sekolah beserta nilai hasil verifikasinya meliputi:
  4. SD Tamanan, Banguntapan dengan nilai 58;
  5. SMPN 1 Bantul dengan nilai 58;
  6. SMPN 3 Pajangan dengan nilai 57;
  7. SMAN 2 Bantul dengan nilai 58;
  8. SMA Pangudiluhur Sedayu dengan nilai 58.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini tidak mencantumkan larangan pidana, namun menetapkan ketentuan khusus bahwa keputusan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, terdapat kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan salinan keputusan ini kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Kepala BLH DIY, dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas sektor.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.