| Tentang | SEKOLAH ADIWIYATA TINGKAT KABUPATEN TAHUN 2014 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 310 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 310 Tahun 2014 merupakan regulasi yang menetapkan daftar sekolah yang berhasil meraih predikat sebagai Sekolah Adiwiyata di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2014. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendorong pengembangan kesadaran mengenai pengelolaan dan penghayatan lingkungan hidup bagi seluruh warga sekolah, khususnya guru dan siswa, melalui program Sekolah Adiwiyata.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pengakuan resmi terhadap sekolah-sekolah yang telah berhasil melalui tahap verifikasi oleh Tim Adiwiyata Kabupaten Bantul. Fokus utama dari penetapan ini adalah penguatan kapasitas kelembagaan sekolah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan integrasi pendidikan lingkungan ke dalam aktivitas belajar mengajar.
Prioritas pelaksanaan program ini difokuskan pada penilaian teknis dan jenjang evaluasi berkelanjutan dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini tidak mencantumkan larangan pidana, namun menetapkan ketentuan khusus bahwa keputusan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, terdapat kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan salinan keputusan ini kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Kepala BLH DIY, dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas sektor.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.