Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 13

Tentang Pemberian Kartu Ternak di Pasar Hewan Imogiri dan Pasar Hewan Pandak
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Instr/Bt/1983 yang mengatur tentang prosedur pemberian Kartu Ternak bagi para pembeli di pasar hewan. Instruksi ini bersifat perintah administratif baru yang bertujuan untuk mendukung program intensifikasi atau peningkatan efektivitas pelaksanaan pendataan ternak di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari instruksi ini mencakup beberapa hal penting terkait administrasi peternakan, yaitu:

  • Pemberian Kartu Ternak dilakukan secara khusus bagi pembeli yang bertransaksi di Pasar Hewan Imogiri dan Pasar Hewan Pandak.
  • Instruksi ini didasari oleh surat dari Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul tertanggal 25 April 1983 mengenai urgensi pemberian kartu identitas ternak.
  • Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ketertiban dalam proses jual beli hewan ternak di pasar-pasar yang menjadi titik fokus pemantauan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas sasaran yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Camat Imogiri dan Camat Pandak ditunjuk sebagai penanggung jawab utama untuk memberikan Kartu Ternak secara langsung kepada pembeli.
  2. Pemberian kartu wajib dilakukan kepada setiap pembeli ternak tanpa terkecuali bagi mereka yang melakukan transaksi di wilayah pasar hewan yang telah disebutkan.
  3. Instruksi ini bersifat segera dan dinyatakan berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan sanksi atau larangan secara mendetail, namun memberikan ketentuan khusus berupa kewajiban koordinasi lintas instansi. Salinan instruksi ini secara resmi disampaikan kepada beberapa pihak untuk pengawasan, antara lain:

  • Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai fungsi pengawasan legislatif.
  • Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Bantul untuk audit pelaksanaan.
  • Kepala Dinas Peternakan sebagai pembina teknis di sektor peternakan.
  • Kepala Kantor Kas Kabupaten Bantul untuk koordinasi dari sisi administrasi keuangan daerah jika diperlukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.