| Tentang | Pemberian Kartu Ternak di Pasar Hewan Imogiri dan Pasar Hewan Pandak |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Instr/Bt/1983 yang mengatur tentang prosedur pemberian Kartu Ternak bagi para pembeli di pasar hewan. Instruksi ini bersifat perintah administratif baru yang bertujuan untuk mendukung program intensifikasi atau peningkatan efektivitas pelaksanaan pendataan ternak di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari instruksi ini mencakup beberapa hal penting terkait administrasi peternakan, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas sasaran yang ditetapkan sebagai berikut:
Dokumen ini tidak mencantumkan sanksi atau larangan secara mendetail, namun memberikan ketentuan khusus berupa kewajiban koordinasi lintas instansi. Salinan instruksi ini secara resmi disampaikan kepada beberapa pihak untuk pengawasan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.