| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN BANTUL, KWARTIR CABANG PRAMUKA KABUPATEN BANTUL DAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 122 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2014 yang menetapkan daftar organisasi penerima serta besaran nominal dana hibah untuk tahun anggaran tersebut. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bersifat teknis untuk melaksanakan penyaluran belanja bantuan hibah yang telah dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 agar sejalan dengan tujuan pemberian hibah dan kemampuan keuangan daerah.
Isi utama dari peraturan ini adalah legalitas penyaluran dana bantuan kepada tiga organisasi kemasyarakatan utama di Kabupaten Bantul. Poin-poin dasarnya meliputi:
Prioritas pemberian hibah difokuskan pada penguatan kapasitas organisasi pemuda dan olahraga dengan rincian alokasi dana dan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam ketentuan ini, ditekankan bahwa pemberian hibah harus tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintah daerah. Selain itu, terdapat aturan peralihan dan administratif sebagai berikut:
28 FEBRUARI 2014, SRI SURYA WIDATI (BUPATI BANTUL)
.