| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN BANTUL, KWARTIR CABANG PRAMUKA KABUPATEN BANTUL DAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 122 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2014 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima dan besaran dana hibah untuk organisasi olahraga, pramuka, dan kepemudaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa alokasi belanja hibah dalam APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 dilakukan secara transparan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib daerah.
Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan total dana hibah sebesar Rp2.100.000.000,00 dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Secara teknis, pencairan dana hibah ini wajib didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh penerima bersama Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 FEBRUARI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.