Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 122

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN BANTUL, KWARTIR CABANG PRAMUKA KABUPATEN BANTUL DAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 122
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2014 yang menetapkan daftar organisasi penerima serta besaran nominal dana hibah untuk tahun anggaran tersebut. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bersifat teknis untuk melaksanakan penyaluran belanja bantuan hibah yang telah dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 agar sejalan dengan tujuan pemberian hibah dan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah legalitas penyaluran dana bantuan kepada tiga organisasi kemasyarakatan utama di Kabupaten Bantul. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Penetapan subjek penerima hibah yang memiliki peran strategis dalam urusan olahraga, kepramukaan, dan kepemudaan.
  • Penyaluran dana dilakukan melalui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis, dalam hal ini adalah Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pembebanan biaya pada anggaran daerah tahun berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas pemberian hibah difokuskan pada penguatan kapasitas organisasi pemuda dan olahraga dengan rincian alokasi dana dan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah).
  2. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
  3. Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Bantul menerima hibah sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  4. Dana hibah hanya dapat diberikan secara resmi setelah penerima dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan ini, ditekankan bahwa pemberian hibah harus tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintah daerah. Selain itu, terdapat aturan peralihan dan administratif sebagai berikut:

  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini wajib dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Pelaksanaan teknis mengacu pada pedoman tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja hibah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

28 FEBRUARI 2014, SRI SURYA WIDATI (BUPATI BANTUL)

.