Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 122

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN BANTUL, KWARTIR CABANG PRAMUKA KABUPATEN BANTUL DAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 122
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2014 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima dan besaran dana hibah untuk organisasi olahraga, pramuka, dan kepemudaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa alokasi belanja hibah dalam APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014 dilakukan secara transparan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib daerah.

Poin-Poin Utama

  • Keputusan ini menetapkan identitas penerima, alamat organisasi, serta jumlah nominal hibah yang diberikan secara spesifik.
  • Penerima hibah terdiri dari tiga organisasi utama yaitu KONI Kabupaten Bantul, Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Bantul, dan KNPI Kabupaten Bantul.
  • Penyaluran hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan belanja bantuan hibah yang telah dianggarkan dalam struktur APBD.
  • Setiap penerima hibah berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, yaitu Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan total dana hibah sebesar Rp2.100.000.000,00 dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi terbesar senilai Rp1.600.000.000,00 untuk mendukung kegiatan olahraga prestasi.
  2. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi senilai Rp400.000.000,00 untuk pembinaan kepemudaan.
  3. Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi senilai Rp100.000.000,00 untuk kegiatan kepramukaan.

Secara teknis, pencairan dana hibah ini wajib didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh penerima bersama Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana hibah tidak dapat dicairkan atau diberikan sebelum pihak penerima hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara resmi.
  • Seluruh pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini harus dibebankan pada anggaran tahun berjalan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 FEBRUARI 2014 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.