Keputusan Bupati Tahun 2014 Nomor 122

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN BANTUL, KWARTIR CABANG PRAMUKA KABUPATEN BANTUL DAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 122
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah bagi organisasi kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014. Tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan penyaluran belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sejalan dengan tujuan pemberian hibah, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan tetap memprioritaskan belanja urusan wajib.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci daftar organisasi penerima hibah beserta besaran dana yang dialokasikan dan unit teknis pendampingnya sebagai berikut:

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan R.A. Kartini Nomor 38 Trirenggo mendapatkan hibah sebesar Rp1.600.000.000,00.
  2. Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman mendapatkan hibah sebesar Rp100.000.000,00.
  3. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan Adisucipto, Bejen mendapatkan hibah sebesar Rp400.000.000,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan beberapa poin prioritas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  • Total keseluruhan anggaran hibah yang disalurkan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah).
  • Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab secara teknis (SKPD Teknis) atas ketiga penerima tersebut adalah Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Pemberian dana hibah hanya dapat dilakukan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak penerima dengan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait validitas dan akuntabilitas peraturan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Penyaluran hibah harus tunduk pada peraturan mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja hibah yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul guna menjamin transparansi dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.