| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KABUPATEN BANTUL, KWARTIR CABANG PRAMUKA KABUPATEN BANTUL DAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 122 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 122 Tahun 2014 merupakan peraturan yang menetapkan Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah bagi organisasi kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2014. Tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan penyaluran belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sejalan dengan tujuan pemberian hibah, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan tetap memprioritaskan belanja urusan wajib.
Dokumen ini merinci daftar organisasi penerima hibah beserta besaran dana yang dialokasikan dan unit teknis pendampingnya sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan beberapa poin prioritas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus terkait validitas dan akuntabilitas peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.