Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2014 yang menetapkan pemberian Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada Rumah Sakit Nur Hidayah. Peraturan ini bersifat penetapan izin operasional baru yang disusun berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan teknis guna mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pelayanan kesehatan.
Poin-Poin Utama
Keputusan ini mengatur kewajiban teknis dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh aktivitas rumah sakit, dengan poin-poin utama sebagai berikut:
- Kewajiban menyimpan limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya pada tempat penyimpanan sementara yang telah ditentukan.
- Pemasangan simbol dan label pada setiap kemasan limbah guna identifikasi risiko sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pencatatan alur masuk dan keluar limbah dalam formulir kegiatan penyimpanan serta menyusun neraca limbah secara berkala.
- Mendorong implementasi prinsip 3R (reuse, recycle, recovery) untuk pengelolaan mandiri atau penyerahan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari kementerian terkait.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Dokumen ini merinci spesifikasi infrastruktur penyimpanan dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
- Penyediaan ruang penyimpanan limbah padat (lampu bekas, baterai, dan cartridge) dengan dimensi luas 2 m x 1,5 m x 3,10 m pada titik koordinat yang spesifik.
- Penyediaan ruang penyimpanan limbah medis padat, cair, dan radiologi dengan dimensi luas 2 m x 2 m x 3,10 m.
- Kewajiban pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penyediaan alarm, alat pemadam kebakaran, serta fasilitas shower/eye wash untuk prosedur tanggap darurat.
- Pelaporan realisasi kegiatan penyimpanan secara periodik minimal 1 kali dalam 3 bulan (triwulan) kepada Bupati Bantul u.p. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dan instansi terkait lainnya.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan waktu dan larangan ketat untuk menjamin keamanan operasional:
- Dilarang menyimpan limbah medis padat melebihi durasi 24 jam pada musim kemarau dan 48 jam pada musim penghujan.
- Penyimpanan limbah B3 selain limbah medis padat tidak boleh melewati jangka waktu maksimal 90 hari.
- Dilarang mengubah fungsi, memindahkan lokasi, atau menyimpan limbah di tempat lain tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
- Izin ini berlaku selama 5 tahun dan perpanjangan izin harus diajukan secara tertulis paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
- Instansi berwenang akan melakukan pengawasan minimal 1 tahun sekali dan berhak mencabut izin jika ditemukan pelanggaran kewajiban oleh penanggung jawab kegiatan.
28 April 2014, Bupati Bantul Sri Surya Widati
.